EVALUASI PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Evaluasi Proleg
NO | UNIT KERJA | PRODUK HUKUM | CAPAIAN |
---|---|---|---|
201 | Bagian Organisasi dan Tata Laksana | Peraturan Presiden tentang Kemen PPPA |
|
202 | Inspektorat | Peraturan Menteri PPPA tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain |
|
203 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia | Peraturan Menteri PPPA tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
|
204 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia | Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
|
205 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia | Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
|
206 | Bagian Data | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Keterpaduan dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan |
|
207 | Bagian Kerja Sama | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
|
208 | Bagian Data | Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Keterpaduan dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan |
|
209 | Bagian Kerja Sama | Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA dengan PT XL Axiata, Tbk tentang Peran Serta dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak |
|
210 | Bagian Kerja Sama | Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tentang Peran Serta dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak |
|