USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
1 Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami  perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2025 Isi Form
2 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak

Mengingat pentingnya sinergitas penanganan perlindungan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia serta dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah disepakati dengan POLRI, diperlukan pengaturan teknis operasional melalui PKS, guna memperkuat koordinasi dan integrasi kegiatan kedua belah pihak khususnya terkait pertukaran dan/atau Informasi korban yang ada pada Simfoni PPA dan data pelaku yang ada pada Sistem Pusiknas POLRI.

Biro Data dan Informasi Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kepolisian Negara Republik Indonesia 2025 Isi Form
3 Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Kemen PPPA dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Peningkatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Anak

Sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak atau biasa disebut dengan Simfoni PPA merupakan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan. Simfoni PPA berisi data korban dan pelaku kekerasan, dalam rangka mempermudah validasi laporan yang dilakukan oleh operator, maka kesesuaian data korban dan pelaku pada pelaporan sanggatlah dibutuhkan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam rangka pemanfaatan elemen data yang disediakan oleh Dukcapil Kemendagri. Begitu juga halnya dengan SAPA 129 serta peningkatan kepemilikan KIA yang erat kaitannya dengan Simfoni PPA, SAPA 129.

Biro Data dan Informasi Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2025 Isi Form
4 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Kementerian PPN/Bappenas tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi

Data Regsosek menyediakan informasi yang mencakup status sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat yang relevan dengan misi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak-anak. Data ini penting untuk menyusun kebijakan berbasis bukti yang dapat memetakan masalah, menentukan prioritas, serta memonitor perkembangan dan evaluasi program secara berkala. Data Regsosek tersedia sampai level desa, dengan demikian sejalan dengan salah satu quickwin KPPA yaitu satu data perempuan dan anak berbasis desa. 

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2025 Isi Form
5 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan

Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia tanggal 28 Agustus 2024 Nomor: 009/Men/KL.01/08/2024, Nomor:1959/KS.00/VIII/2024, Nomor: 25/MOU-SEKNAS.FPL/VII/2024 pada Bab I Perpanjangan Pasal 1 ayat (1) Pelaksanaan Perpanjangan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditandatangani Kesepakatan Bersama.

Biro Data dan Informasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2025 Isi Form
6 Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Badan Pusat Statistik tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Pengembangan Data dan Informasi Gender dan Anak

Data dan informasi statistik diperlukan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang gender dan anak. Dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan pendampingan oleh pembina data statistik. Adapun BPS ditetapkan sebagai pembina data statistik dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pusat Statistik 2025 Isi Form
7 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Internal

Sebagaimana telah ditetapkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE maka dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu keharusan bagi IPPD. Sampai dengan saat ini SPBE terdiri dari beberapa level kebijakan yaitu Perpres 95/208 sebagai makro, peraturan K/L yang di mandatkan langsung sebagai meso, dan IPPD pengguna SPBE berada pada level mikro. Sehubungan dengan hal tersebut Kemen PPPA sebagai bagian dari pengguna SPBE memerlukan penyesuaian pada kebijakan level mikro yaitu RPermen Penerapan SPBE Kemen PPPA sebagai dasar dan pedoman Kemen PPPA dalam menyelaraskan SPBE demi terwujudnya transformasi digital pemerintah.

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional 2025 Isi Form
8 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, salah satu amanahnya adalah memberikan Perlindungan Khusus terhadap Anak yang menjadi Korban Jaringan Terorisme. Dalam rangka melaksanakan Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Jaringan Terorisme tersebut diperlukan adanya peraturan kebijakan terkait perlindungan anak korban jaringan terorisme yang dapat menjamin pemenuhan hak anak sehingga tidak ada diskriminasi untuk menghindari terjadinya reviktimisasi dan viktimisasi sekunder terhadap mereka.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memiliki Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme, namun masih terdapat celah dalam menjawab kebutuhan perlindungan anak korban jaringan terorisme yang komprehensif. Di dalam Peraturan Menteri PPPA tersebut belum adanya pengaturan mengenai mekanisme repatriasi, belum mengatur peran dan tugas Pemerintah Daerah, belum memuat prinsip pelaksanaan perlindungan anak korban jaringan terorisme, dan belum menguraikan peran kementerian/lembaga sebagai acuan mereka dalam upaya perlindungan anak korban jaringan terorisme. Selain itu, Peraturan Menteri PPPA tersebut terdapat rencana aksi yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2024 kemarin.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Biro Hukum dan Humas, BNPT 2025 Isi Form
9 Nota Kesepahaman bersama Kementerian Kesehatan RI terkait Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan

Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 Konvensi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai Negara yang telah meratifikasi KHA, maka Pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut.

 

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak selama ini telah melakukan sinergi porgram dan kegiatan terkait Hak Kesehatan anak, seperti: Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Kabupaten/Kota Sehat, Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penyusunan RPP Kesehatan, Penyusunan Pedoman Kesehatan Jiwa, Imunisasi, dan Hari Gizi Nasional. Sinergi dan kolaborasi tersebut belum memiliki terikat dalam Nota Kesepemahaman.

Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Kesehatan 2024 Isi Form
10 Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Saat ini telah terdapat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kemen PPPASetelah dilakukan evaluasi dan analisis terhadap Peraturan Menteri tersebut diatas, terdapat Pasal yang bertentangan dengan Aturan diatasnya, yakni dalam Pasal 26 yang menyatakan Pembentukan Majelis dapat dilakukan selama ada keberatan dari  Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan Kerugian Negara atas penetapan TPKN. Sesuai dengan Asas lex superiori derogate legi inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kemen PPPA perlu dirubah

Inspektorat - 2024 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak