No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan PT. Bank Central Asia Tbk tentang Peningkatan Layanan SAPA 129 |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | 2025 | Isi Form |
2 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan SInergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Sosial |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Sosial, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu | 2025 | Isi Form |
3 | Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pariwisata tentang Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Pariwisata | Pariwisata merupakan sektor yang sangat potensial dan perlu dimanfaatkan oleh perempuan pelaku UMK dalam mengelola dan memasarkan produk UMKnya. Oleh karenanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas bagi mereka menjadi esensial. tempat-tempat wisata perlu terus dikembangkan menjadi tempat yang ramah perempuan dan juga anak, termasuk juga perlu menghilangkan image/kesan atau praktek "sex tourism" atau praktek perdagangan orang yang berlindung di balik pariwisata Kementerian Pariwisata merupakan kementerian yang memiliki kewenangan dalam memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan di sektor pariwisata. Dengan kewenangan yang strategis tersebut, dan dalam rangka memastikan perempuan memperoleh manfaat dari sektor tersebut, serta perempuan dan anak terlindungi dari praktek-praktek terselubung sebagaimana tersebut di atas, perlu kiranya digagas Nota Kesepahaman antara dua Kementerian tersebut. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2025 | Isi Form |
4 | Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Perlindungan Anak di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | 2025 | Isi Form |
5 | Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan karena bertentangan atau tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
Inspektorat | - | 2025 | Isi Form |
6 | Peraturan Menteri Pember-dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 1. bahwa untuk melaksanakan sistem
yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai, meningkatkan kinerja, |
Biro Perencanaan dan Keuangan | Biro Perencanaan dan Keuangan | 2025 | Isi Form |
7 | Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan | 1. Periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan fase kritis dalam tumbuh kembang anak yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasiona | 2025 | Isi Form |
8 | Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029 | Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan salah satu bagian perencanaan jangka menengah nasional. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menjadi dasar penetapan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Selanjutnya RPJMN Tahun 2025-2029 menjadi dasar penyesuaian Rancangan Renstra yang telah disusun menjadi Renstra Kemen PPPA Tahun 2025-2029 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA, selambatnya bulan Juni tahun 2025. |
Biro Perencanaan dan Keuangan | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional | 2025 | Isi Form |
9 | Peraturan Menteri PPPA tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA | Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA sebagai dasar dalam memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang berdasarkan pada pengukuran capaian kinerja pegawai belum sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kiner Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti dan direvisi. |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB, Kementerian Hukum | 2025 | Isi Form |
10 | Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis | Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Arsip Nasional Republik Indonesia | 2025 | Isi Form |