USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
1 Peraturan Menteri tentang Instrumen Pemantauan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (luncuran tahun 2024)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
2 Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan (luncuran tahun 2024)

Latar belakang

  1.    Landasan Filosofis

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

2.   Landasan Sosiologis

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.

 

Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

3.   Landasan Yuridis

Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kejaksaan Republik Indonesia, Polri, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
3 Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2024)

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi.
Dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak, seringkali dihadapkan pada permasalahan dan tantangan, ancaman baik yang datang dari dalam diri anak sendiri maupun dari luar. Salah satu tantangan dari luar yang dihadapi anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya adalah stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Meskipun data jumlah anak yang mengalami stigmatisasi atau pelabelan negatif terkait kondisi orang tuanya tidak bisa kita kalkulasi secara jumlah, namun tidak bisa dikesampingkan bahwa di sekitar kehidupan masyarakat kita seringkali dijumpai kejadian atau kasus yang dialami anak-anak yang mendapatkan stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan orang tuanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain masyarakat kurang memahami tentang perlindungan khusus anak dan hak-hak tumbuh kembang anak, tenaga layanan di lapangan agak susah menindaklanjuti kasus-kasus yang diterima karena belum adanya pedoman atau SOP dalam hal penanganan Perlindungan Khusus Anak korban Stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan Orang Tuanya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya mendapatkan Perlindungan Khusus yang dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial dan Pendampingan Sosial.
Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya perlu diatur secara komprehensif upaya pencegahan dan penanganannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Stigmatisasi  dari Pelabelan terkait dengan  Kondisi Orang Tuanya. 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN 2025 Isi Form
4 Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Yayasan Sumadi tentang Pengembangan Aplikasi Ticketing Mandiri Berbasis Manajemen

Dalam rangka meningkatkan efektivitas manajemen kasus, pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi yang tepat. Pengembangan sistem aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus akan memungkinkan Manajer Kasus untuk melakukan monitor sejauh mana pelaporan korban sesuai yang diharapkan dan ditindaklanjuti sesuai SOP layanan. 

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, Yayasan Sumadi bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal penanganan stunting, perbaikan gizi pada anak, penanganan kasus terhadap kekerasan dan pelecehan pada perempuan hingga penyuluhan program pemberdayaan perempuan. Pada perjanjian kerja sama yang akan disusun kali ini, Yayasan Sumadi akan membangun aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus yang terintegrasi dengan Layanan SAPA 129 dan Simfoni PPA

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Biro Hukum dan Humas, Biro Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus 2025 Isi Form
5 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Universitas Trunojoyo Madura tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Kendala yang seringkali dialami oleh satgas PPKS UTM dalam melakukan penanganan kasus yaitu keengganan korban untuk melapor ataupun memutuskan untuk tidak meneruskan aduannya
  2. upaya penguatan satgas ppks UTM serta advokasi program kemenPPPA di lingkungan perguruan tinggi
  3. perlunya sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan 2025 Isi Form
6 Perjanjian kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

adanya kebutuhan untuk melanjutkan kerjasama dibidang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi permepuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum 

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus 2025 Isi Form
7 Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Lembaga Yayasan Kasih yang Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  1. Semakin tingginya kasus dan korban TPPO dengan berbagai modus yang semakin berkembang
  2. perlunya sinergi dan pelibatan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangana korban TPPO 
  3. Kerjasama penguatan monitor tranist pelabuhan pada perempuan pekerja yang diduga  atau terindikasi  TPPO  antar daerah dari Provinsi Sulawesi Utara ke wilayah Papua melalui jalur laut 
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan 2025 Isi Form
8 RPermen PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemen PPPA

Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional terkait sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebutuhan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan serta tantangan dalam implementasi aturan tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar lebih relevan dan efektif. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih transparan, cepat, dan akurat.

Dengan disusunnya rancangan perubahan ini, diharapkan dapat mendukung visi KemenPPPA dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas informasi bagi masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang dikelola sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan perlindungan data yang berlaku.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2025 Isi Form
9 Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan PT. Bank Central Asia Tbk tentang Peningkatan Layanan SAPA 129
  • Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara baik dan terpadu. Kemen PPPA telah mengembangkan mekanisme layanan terpadu dalam bentuk aplikasi SAPA 129 sebagai sarana untuk memberikan layanan yang cepat, komprehensif dan terpadu.

  • oleh karenanya dibutuhkan tenaga layanan yang memiliki kualifikasi yang handal dalam mengoperasionalisasi SAPA 129 
  • PT. BCA memiliki sumber daya yang dapat diandalkan dalam mendukung layanan SAPA 129
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan 2025 Isi Form
10 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan SInergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Sosial
  •  
  • Perempuan menjadi salah satu kelompok sasaran terbanyak penerima program pemberdayaan sosial, dan program bantuan sosial.
  • Salah satu layanan yang perlu diberikan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah layanan rehabilitasi sosial 
  • Kementerian Sosial memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan terkait pemberdayaan sosial, bantuan sosial, rehabilitasi sosial yang salah satu kelompok sasaran terbesarnya adalah perempuan dan anak. Kerja sama untuk membangun sinergitas ini menjadi strategis dalam upaya memastikan perempuan dan anak memperoleh layanan yang dibutuhkan secara optimal, dan memegang prinsip kesetaraan gender dan KHA. 

 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Sosial, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak