USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
1 Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Standar, Kebijakan, dan Akreditasi Pendidikan terkait Sinergi Pengembangan Kurikulum, Evaluasi, dan Standar Nasional Pendidikan yang Ramah Anak

Pengembangan Standar Nasional Pendidikan yang ramah anak merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dalam pengembangan kurikulum, pelaksanaan penilaian, dan evaluasi pendidikan yang berperspektif hak anak guna memastikan seluruh proses pembelajaran berlangsung sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dalam penguatan standar, kurikulum, serta sistem evaluasi pendidikan yang ramah anak agar penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, terstandar, dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Badan Standar, Kebijakan, dan Akreditasi Pendidikan 2026 Isi Form
2 Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas terkait Sinergi Pengembangan Program dan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan yang Ramah Anak, termasuk Pengembangan Kapasitas SDM dan Evaluasi

Pelayanan kesehatan yang ramah anak merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas pelayanan kesehatan yang optimal dan berkualitas yang menjadi tanggung jawab negara. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ramah anak, namun dalam pelaksanaannya masih diperlukan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan akses dan mutu layanan, serta penguatan mekanisme penilaian dan evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerja sama dalam pengembangan program dan tata kelola pelayanan kesehatan yang ramah anak guna menjamin penyelenggaraan pelayanan yang terstandar, terintegrasi, dan berkelanjutan

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas 2026 Isi Form
3 Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Perpustakaan Nasional tentang Sinergi Pengembangan Kualitas Layanan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dalam Mewujudkan Lingkungan Perpusatakaan Aman dan Ramah Anak

Sinergi program informasi dan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang ramah anak merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak atas akses informasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya. Dalam rangka mendukung hal tersebut, diperlukan sinergi pengembangan dan standardisasi sumber daya, pengelolaan, akses, serta layanan perpustakaan yang ramah anak, yang memiliki peran strategis dalam memberikan akses informasi yang layak anak melalui pembangunan strategi bersama. Oleh karena itu, kerja sama antara para pihak diperlukan guna memperkuat kualitas layanan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) secara terintegrasi, terstandar, dan berkelanjutan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Perpustakaan Nasional 2026 Isi Form
4 Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan

Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10/MEN.PP DAN PA/12/2015 dan Nomor HK.08.1.44.12.15.5350 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan, yang telah berakhir pada tanggal 7 Desember 2020 maka diperlukan keberlanjutan sinergi dan kolaborasi kembali dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai upaya bersama dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di bidang kesehatan dan pendidikan. Kemudian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi sehingga diperlukan kolaborasi bersama melalui aspek pendidikan dan kesehatan. Selain itu, semakin banyak anak yang mengalami gangguan kesehatan dan penyakit kronis seperti diabetes tipe 2 dan gagal ginjal karena pola makan dan jajanan tidak sehat. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut dan menjaga kerja sama yang sudah berlangsung perlu disusun Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dan BPOM

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III BPOM 2026 Isi Form
5 Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama (20 KL) tentang Peningkatan Sinergi Pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak

Landasan bagi kedua Kementerian untuk menyinergikan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi. Meningkatkan efektivitas, koordinasi, dan kerja sama kedua Kementerian dalam upaya peningkatan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Agama 2026 Isi Form
6 Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan Kapasitas bagi Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial dalam rangka Perlindungan Perempuan dan Anak

Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan praktik berbahaya seperti perkawinan usia anak serta pemotongan/pelukaan genital perempuan (P2GP) masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan hak asasi perempuan dan anak perempuan di Indonesia. Sebagai respons terhadap isu ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) melaksanakan program kerja sama dalam kerangka Country Program. Fokus utama program ini adalah mendukung upaya pencegahan dan penanganan KtP dan praktik berbahaya yang sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kemen PPPA, serta indikator Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait dengan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan dan anak perempuan. 

UNFPA telah mendukung KemenPPPA melalui empat pilar utama pencegahan dan penanganan KtP. Salah satu pilar penting adalah penguatan layanan penanganan KtP, khususnya melalui standarisasi dan peningkatan kapasitas lembaga layanan seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Sejalan dengan itu, peningkatan kapasitas pekerja sosial dan tenaga layanan sosial menjadi salah satu strategi kunci untuk memastikan penanganan KtP dilakukan secara profesional, empatik, dan sesuai standar. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama United Nation Population Funds (UNFPA) telah menyusun draft awal modul Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) bagi Pekerja Sosial pada tahun 2023. Pada tahun 2024, modul disempurnakan dengan kurikulum yang komprehensif, ditujukan bagi tenaga layanan KtP, baik pekerja sosial maupun non-pekerja sosial di lembaga pemerintah dan nonpemerintah. Untuk memastikan kurikulum dan modul pelatihan tepat sasaran, Kemen PPPA bersama dengan UNFPA telah melibatkan pekerja sosial dan tenaga layanan KtP di tingkat nasional dan daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang melibatkan pekerja sosial dan tenaga layanan KtP di tingkat nasional, provinsi, dan lima daerah pilot (Jember, Brebes, Serang, Garut, dan Lombok Timur). 

Modul pelatihan pre-service dan in-service telah disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan standar kompetensi tenaga layanan dalam penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP). Modul pelatihan In-Service Manajemen Kasus KtP bagi Tenaga Layanan Sosial dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga layanan sosial yang terampil dan berperspektif gender dalam memberikan layanan kepada korban kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) secara efektif, sesuai standar layanan dan peraturan yang berlaku. Kemen PPPA bersama Kementerian Sosial telah melaksanakan Modul Pelatihan Manajemen Kasus Penanganan KtP bagi Pekerja Sosial dan Tenaga Layanan Sosial. Modul ini dirancang secara khusus untuk difungsikan sebagai pedoman pelatihan standar bagi seluruh tenaga layanan, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memastikan penanganan korban yang profesional dan seragam.

Meskipun Kemen PPPA dan Kementerian Sosial telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor 020/Men/KL.01/04/2025, dokumen tersebut masih bersifat umum. Oleh karena itu, diperlukan Perjanjian Kerja Sama yang lebih spesifik dan detail untuk menjadi landasan operasional yang sah dalam melaksanakan pengembangan modul pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi sumber daya manusia dalam rangka perlindungan perempuan dan anak.

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
7 RPermen Penyelenggaraan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak

Meskipun kerangka regulasi perlindungan saat ini sudah kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B dan 28I UUD 1945, Konvensi Hak-Hak Anak (CRC), Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), hingga UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, namun terdapat gap hukum spesifik yang signifikan, dimana sistem perlindungan saat ini masih terfragmentasi dengan standar pencatatan yang berbeda-beda antar lembaga, koordinasi lintas sektor yang lemah, dan ketiadaan integrasi data yang menyebabkan duplikasi kasus dan penanganan yang tidak efisien. Meskipun SIMFONI PPA telah dikembangkan sejak Tahun 2016 dan teruji di berbagai unit layanan, tanpa dasar hukum yang kuat dan spesifik, implementasinya tidak konsisten dan tidak mengikat seluruh stakeholder. Diperlukan pengaturan yang jelas tentang:
1. kewenangan dan tanggung jawab Kemen PPPA sebagai pengelola sistem dan kewajiban pengguna di berbagai tingkat;
2. keseragaman definisi operasional dan standar prosedur pencatatan yang binding di semua tingkatan;
3. keamanan dan privasi data korban sesuai UU Perlindungan Data Pribadi dan standar ISO 27001;
4. mekanisme koordinasi dan berbagi data lintas lembaga; dan
5. monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas publik.

Biro Data dan Informasi - 2026 Isi Form
8 Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan Tanoto Foundation tentang Program Peningkatan Kuailtas Pengasuhan Anak Usia Dini di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Tanoto Foundation telah membangun komitmen kerja sama yang tertuang secara konkrit melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor TF.JKT/ECED/PKS/XII/467 dan Nomor: 044/Setmen.Birohh/KL.01/12/2022 tentang Program Peningkatan Kuailtas Pengasuhan Anak Usia Dini di Indonesia. Dokumen Perjanjian Kerja Sama dimaksud telah terimplementasikan dengan baik dan melewati masa berlaku. Melihat potensi dukungan dan keselarasan peran Tanoto Foundation dalam penguatan regulasi dan kebijakan pengasuhan di Indonesia, Kemen PPPA memandang perlu untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dimaksud melalui pengembangan bentuk kolaborasi lanjutan yang berorientasi pada penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas, serta pengarusutamaan pengasuhan berbasis hak anak secara berkelanjutan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Tanoto Foundation 2026 Isi Form
9 PKS dengan JARAK tentang Kerjasama Proyek Percontohan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Pekerja Anak

Penurunan angka pekerja anak merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan pembangunan nasional serta desa yang menjamin tidak ada seorangpun yang tertinggal, dengan indikator goal 8.7 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak dan indikator Desa Damai Berkeadilan 0% pekerja anak. Pemerintah Indonesia melalui penguatan regulasi dan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) mendorong pengurangan pekerja anak dengan melibatkan masyarakat melalui kelembagaan perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mempercepat partisipasi berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan panduan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dengan pendekatan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) yang disesuaikan dengan konteks desa dan kelurahan. PAACLA Indonesia dan JARAK melalui Program ACCLAIM yang didukung ECLT Foundation berkontribusi dalam implementasi SPRPA sebagai proyek percontohan di delapan desa pada tiga kabupaten, yaitu Jember, Lombok Timur, dan Lombok Utara

 

Lampiran Draft 0 akan disusun awal tahun 2026. Sebagai bahan pertimbangan, sebelumnya telah dilakukan PKS dengan JARAK yang akan berakhir pada Mei 2026.

PKS ini dilanjutkan untuk memperkuat implementasi PKS ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak, Termasuk memperkuat Peran KemenPPPA pada peta Jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan.

 

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan 2026 Isi Form
10 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Anak di Tingkat Pusat

Urgensi dari Penyusunan RPermen PPPA ini adalah :

a.     Memberikan pedoman yang jelas dan terstandar bagi petugas serta lembaga di Kemen PPPA dalam pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan salah.

b. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan yang cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) menjamin pelaksanaan pemenuhan hak anak atas perlindungan, perawatan, dan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

c. Meningkatkan efektivitas koordinasi internal di lingkungan Kemen PPPA dan antar lembaga dalam penanganan, pendampingan, dan pemulihan anak korban melalui mekanisme kerja yang terintegrasi sesuai dengan SOP ini. 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Mahkamah Agung, Kemensos, Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Komdigi 2026 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak