No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | Peraturan Menteri tentang Instrumen Pemantauan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (luncuran tahun 2024) | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | KPPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum | 2025 | Isi Form |
2 | Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan (luncuran tahun 2024) | Latar belakang
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. 2. Landasan Sosiologis Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.
Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Landasan Yuridis Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kejaksaan Republik Indonesia, Polri, Kementerian Hukum | 2025 | Isi Form |
3 | Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2024) | Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN | 2025 | Isi Form |
4 | Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Yayasan Sumadi tentang Pengembangan Aplikasi Ticketing Mandiri Berbasis Manajemen | Dalam rangka meningkatkan efektivitas manajemen kasus, pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi yang tepat. Pengembangan sistem aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus akan memungkinkan Manajer Kasus untuk melakukan monitor sejauh mana pelaporan korban sesuai yang diharapkan dan ditindaklanjuti sesuai SOP layanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, Yayasan Sumadi bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal penanganan stunting, perbaikan gizi pada anak, penanganan kasus terhadap kekerasan dan pelecehan pada perempuan hingga penyuluhan program pemberdayaan perempuan. Pada perjanjian kerja sama yang akan disusun kali ini, Yayasan Sumadi akan membangun aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus yang terintegrasi dengan Layanan SAPA 129 dan Simfoni PPA |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Biro Hukum dan Humas, Biro Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | 2025 | Isi Form |
5 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Universitas Trunojoyo Madura tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | 2025 | Isi Form |
6 | Perjanjian kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | adanya kebutuhan untuk melanjutkan kerjasama dibidang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi permepuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum |
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | 2025 | Isi Form |
7 | Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Lembaga Yayasan Kasih yang Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
|
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan | 2025 | Isi Form |
8 | RPermen PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemen PPPA | Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional terkait sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebutuhan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat. Dalam implementasinya, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan serta tantangan dalam implementasi aturan tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar lebih relevan dan efektif. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Dengan disusunnya rancangan perubahan ini, diharapkan dapat mendukung visi KemenPPPA dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas informasi bagi masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang dikelola sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan perlindungan data yang berlaku. |
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2025 | Isi Form |
9 | Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan PT. Bank Central Asia Tbk tentang Peningkatan Layanan SAPA 129 |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | 2025 | Isi Form |
10 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan SInergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Sosial |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Sosial, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu | 2025 | Isi Form |