USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
1 Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dengan Tanoto Foundation tentang Program Peningkatan Kuailtas Pengasuhan Anak Usia Dini di Indonesia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan Tanoto Foundation telah membangun komitmen kerja sama yang tertuang secara konkrit melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor TF.JKT/ECED/PKS/XII/467 dan Nomor: 044/Setmen.Birohh/KL.01/12/2022 tentang Program Peningkatan Kuailtas Pengasuhan Anak Usia Dini di Indonesia. Dokumen Perjanjian Kerja Sama dimaksud telah terimplementasikan dengan baik dan melewati masa berlaku. Melihat potensi dukungan dan keselarasan peran Tanoto Foundation dalam penguatan regulasi dan kebijakan pengasuhan di Indonesia, Kemen PPPA memandang perlu untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dimaksud melalui pengembangan bentuk kolaborasi lanjutan yang berorientasi pada penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas, serta pengarusutamaan pengasuhan berbasis hak anak secara berkelanjutan.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Tanoto Foundation 2026 Isi Form
2 PKS dengan JARAK tentang Kerjasama Proyek Percontohan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Pekerja Anak

Penurunan angka pekerja anak merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan pembangunan nasional serta desa yang menjamin tidak ada seorangpun yang tertinggal, dengan indikator goal 8.7 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak dan indikator Desa Damai Berkeadilan 0% pekerja anak. Pemerintah Indonesia melalui penguatan regulasi dan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) mendorong pengurangan pekerja anak dengan melibatkan masyarakat melalui kelembagaan perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan. Untuk mempercepat partisipasi berbagai pihak, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengembangkan panduan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dengan pendekatan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) yang disesuaikan dengan konteks desa dan kelurahan. PAACLA Indonesia dan JARAK melalui Program ACCLAIM yang didukung ECLT Foundation berkontribusi dalam implementasi SPRPA sebagai proyek percontohan di delapan desa pada tiga kabupaten, yaitu Jember, Lombok Timur, dan Lombok Utara

 

Lampiran Draft 0 akan disusun awal tahun 2026. Sebagai bahan pertimbangan, sebelumnya telah dilakukan PKS dengan JARAK yang akan berakhir pada Mei 2026.

PKS ini dilanjutkan untuk memperkuat implementasi PKS ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak, Termasuk memperkuat Peran KemenPPPA pada peta Jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan.

 

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan 2026 Isi Form
3 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Anak di Tingkat Pusat

Urgensi dari Penyusunan RPermen PPPA ini adalah :

a.     Memberikan pedoman yang jelas dan terstandar bagi petugas serta lembaga di Kemen PPPA dalam pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau perlakuan salah.

b. Menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan yang cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) menjamin pelaksanaan pemenuhan hak anak atas perlindungan, perawatan, dan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

c. Meningkatkan efektivitas koordinasi internal di lingkungan Kemen PPPA dan antar lembaga dalam penanganan, pendampingan, dan pemulihan anak korban melalui mekanisme kerja yang terintegrasi sesuai dengan SOP ini. 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Mahkamah Agung, Kemensos, Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Komdigi 2026 Isi Form
4 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Tata Naskah Dinas

     Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan modern yang sesuai dengan prinsip good governance dan digital government, maka instansi pemerintah wajib menyusun tata naskah dinas sebagai komponen fundamental dalam ketatalaksanaan pemerintahan yang memastikan komunikasi tertulis berjalan lancar, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata naskah dinas bukan sekedar urusan administrasi teknis belaka, melainkan sebagai landasan penting untuk menjamin keteraturan, keabsahan, dan kelancaran komunikasi resmi dalam birokrasi pemerintahan.

      Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan dan praktik komunikasi tertulis dalam birokrasi yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencerminkan realitas interaksi sosial yang terjadi di dalamnya. Ada beberapa manifestasi dalam tata naskah dinas, diantaranya: perwujudan pelayanan publik yang inklusif, transparansi dan akuntabilitas, efektivitas komunikasi organisasi, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga tata naskah dinas juga berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan birokrasi dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.

    Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip. Pembuatan dan penerimaan arsip dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan salah satunya adalah tata naskah dinas. Dengan adanya perubahan serta perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, baik secara umum dalam tata kelola pemerintahan maupun secara khusus dalam bidang kearsipan dinamis, maka kebijakan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2026 Isi Form
5 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Pada proses perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance dan clean government), arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi dan acuan dalam setiap organisasi pemerintahan. Oleh karena itu setiap Lembaga negara, harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.Pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip dimaksud diwujudkan dalam bentuk menghasilkan suatu system kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut dibutuhkan pengelolaan arsip agar terwujud sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip. Pembuatan dan penerimaan arsip dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip, hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2026 Isi Form
6 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyusunan RPermen UPTD PPA merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan implementasi UU TPKS dan Perpres 55/2024 berjalan efektif di daerah. Tanpa adanya regulasi teknis yang jelas, pelaksanaan mandat perlindungan perempuan dan anak berisiko tidak seragam, menimbulkan duplikasi, serta melemahkan koordinasi antar lembaga. RPermen ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembentukan, penugasan, serta pengaturan struktur organisasi UPTD PPA, sekaligus menjadi dasar teknis bagi penyelenggaraan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, serta saksi.

Selain itu, RPermen UPTD PPA akan memperkuat mekanisme kerja, sistem rujukan, dan koordinasi lintas sektor sehingga layanan perlindungan dapat diberikan secara terpadu dan berkesinambungan, termasuk rujukan akhir ke Pelayanan Terpadu di tingkat pusat. Regulasi ini juga menegaskan peran UPTD PPA sebagai koordinator pelaksanaan UU TPKS di daerah, serta menjadi landasan kerja sama antar lembaga dalam memberikan perlindungan yang komprehensif. Dengan demikian, penyusunan RPermen tidak dapat ditunda karena menjadi fondasi bagi terbangunnya sistem perlindungan yang konsisten, efisien, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak di seluruh daerah.

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
7 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan

Urgensi untuk menyediakan landasan hukum yang kuat dan mengikat bagi penyelenggaraan layanan LLPHP (Lembaga penyedia layanan berbasis Masyarakat)  dan  menjamin standardisasi kualitas, jenis, dan mekanisme layanan di seluruh wilayah, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan hak yang seragam serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan mutu layanan melalui penetapan standar prosedur dan indikator keberhasilan, dalam memastikan hak-hak perempuan korban kekerasan terpenuhi

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
8 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyediaan Layanan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Tenaga Layanan

Urgensi Pedoman dan  Modul Pelatihan Perlindungan dari Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual serta Pelecehan Seksual (PEPS-PS) adalah untuk memastikan standardisasi dan kewajiban implementasi PEPS-PS secara nasional bagi seluruh tenaga layanan SAPA 129 dan UPTD PPA di seluruh Indonesia. Panduan dan Modul ini diperlukan karena PEPS-PS adalah prinsip dasar layanan publik yang aman , dan tenaga layanan memerlukan panduan teknis yang sistematis dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas  dalam pencegahan, deteksi, dan respons terhadap kekerasan seksual, materi panduan dan modul selaras dengan regulasi nasional, termasuk kaitannya dengan UU TPKS

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
9 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemen PPPA

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat perubahan dan penambahan pada nomenklatur unit organisasi eselon II. Dengan dilakukannya restrukturisasi organisasi, maka perlu untuk dilakukan evaluasi jabatan pada seluruh jabatan yang terdampak.


Selain itu, terdapat kebutuhan jabatan fungsional yang saat ini formasinya belum tersedia di Kemen PPPA, diantaranya Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN, Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Formasi jabatan fungsional dimaksud telah melalui penghitungan beban kerja, rekomendasi dari Instansi Pembina, dan mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB. Pemenuhan seluruh formasi jabatan yang dilakukan telah berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemen PPPA.

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemen PANRB 2025 Isi Form
10 Peraturan Menteri tentang Instrumen Pemantauan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (luncuran tahun 2024)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak