USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
1 Nota Kesepahaman bersama Kementerian Kesehatan RI terkait Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan

Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 Konvensi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai Negara yang telah meratifikasi KHA, maka Pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut.

 

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak selama ini telah melakukan sinergi porgram dan kegiatan terkait Hak Kesehatan anak, seperti: Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Kabupaten/Kota Sehat, Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penyusunan RPP Kesehatan, Penyusunan Pedoman Kesehatan Jiwa, Imunisasi, dan Hari Gizi Nasional. Sinergi dan kolaborasi tersebut belum memiliki terikat dalam Nota Kesepemahaman.

Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Kesehatan 2024 Isi Form
2 Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Saat ini telah terdapat Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kemen PPPASetelah dilakukan evaluasi dan analisis terhadap Peraturan Menteri tersebut diatas, terdapat Pasal yang bertentangan dengan Aturan diatasnya, yakni dalam Pasal 26 yang menyatakan Pembentukan Majelis dapat dilakukan selama ada keberatan dari  Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai, atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan Kerugian Negara atas penetapan TPKN. Sesuai dengan Asas lex superiori derogate legi inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, sehingga Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kemen PPPA perlu dirubah

Inspektorat - 2024 Isi Form
3 Perjanjian Kerjasama antara Kemen PPPA dan PT PNM Persero tentang Peranserta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024

Program kerjasama antara Kementerian PPPA dan PT. PNM juga mendukung Prioritas Nasional yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dengan memperkuat pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta sesuai dengan sasaran program KemenPPPA, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan

Kerjasama Kementerian PPPA dengan PT. PNM tidak hanya memperluas akses pembiayaan kepada perempuan rentan dan prasejahtera, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI atas 5 prioritas PPPA.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2024 Isi Form
4 Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Microsave Consulting tentang Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Inklusi Ekonomi dan Inklusi Keuangan Digital

1. Pelaksanaan penelitian untuk mendukung rekomendasi kebijakan berbasis bukti dan desain program pemberdayaan ekonomi perempuan terkait inklusi ekonomi dan inklusi keuangan digital;

2.  Pengolahan, analisis, dan penyediaan data untuk praktik terbaik kepemimpinan dan kesetaraan gender di dunia usaha; dan 

3. Pengembangan produk pengetahuan dan diseminasi informasi terkait dengan pelaksanaan program penguatan pemberdayaan ekonomi perempuan baik di sektor publik dan privat.

 

 

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Koperasi dan UKM, Dunia Usaha 2024 Isi Form
5 Perjanjian Kerjasama antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Permepuan Dan Perlidungan Anak Indonesia tentang Pengembangan Usaha Mikro Berprespektif Gender Melalui Pembiayaan Ultra Mikro
  1. Pelaksanaan Pelembagaan PUG bagi PIP beserta perangkat pendukungnya
  2. Peningkatan kapasitas pendamping dan pelaku usaha ultra mikro dan mikro (UMi dan Non UMi yang terdapat di penyalur), yang meliputi 5 isu prioritas Kemen PPPA
  3. Pertukaran data terkait pelaku usaha ultra mikro dan mikro
  4. Penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024

PKS dengan PIP sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan, PT PNM Persero 2024 Isi Form
6 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Peran Serta Dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Sosialisasi dan advokasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek); 
2. Pemberdayaan ekonomi dan sosial kepada Kemen PPPA dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek);
3. Penelitian dan pengembangan mengenai Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di era digital; dan 
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. 

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

 

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Isi Form
7 Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan PT. Tokopedia tentang Peran Serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak

Pemberian dukungan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya yang terkait dengan 5 (lima) isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan angka pekerja anak, dan pencegahan perkawinan usia anak, di media daring. 

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Tokopedia sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan , Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Isi Form
8 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melalukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; dan
  3. selain itu untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Biro Hukum dan Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024 Isi Form
9 Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemen PPPA

tanda tangan elektronik/esign meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan melakukan tanda tangan elektronik dimanapun kapanpun

 

Biro Data dan Informasi - 2024 Isi Form
10 Kesepakatan Bersama antara Menteri PPPA dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Sinergi Data dan Pemanfataan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan

Sinergi data dan pemanfaatan system pendokumentasian dalam penyusunan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan

Biro Data dan Informasi Komnas Perempuan, FPL 2024 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak