EVALUASI PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Evaluasi Proleg
NO | UNIT KERJA | PRODUK HUKUM | CAPAIAN |
---|---|---|---|
151 | Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Peraturan Menteri PPPA tentang Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |
|
152 | Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Peraturan Presiden tentang Grand Design Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen dan Pengambilan Keputusan |
|
153 | Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender |
|
154 | Asdep Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha | Perjanjian Kerja Sama dengan KADIN tentang Peran Serta Pemberdayaan Perempuan Melalui Kewirausahaan |
|
155 | Sesdep Bidang Partisipasi Masyarakat | Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
156 | Sesdep Bidang Pemenuhan Hak Anak | Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak |
|
157 | Asdep Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak tentang Peran Serta dalam Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas |
|
158 | Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik tentang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pengelola UPTD PPA serta Kader PATBM |
|
159 | Asdep Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi | Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Peningkatan Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak |
|
160 | Asdep Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi | Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Layanan Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi |
|