USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
51 Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Untuk mendorong terwujudnya reformasi berdampak dan perubahan kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dimana Kementerian/Lembaga perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Biro Perencanaan dan Keuangan KPPPA 2024 Isi Form
52 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA

Dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kemen PPPA telah ditetapkan dalam Kepmen PPPA Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kemen PPPA. Dengan adanya mandat tambahan dan perubahan OTK berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023, Kemen PPPA dimandatkan oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan fungsi baru yaitu menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Untuk dapat memastikan layanan tersebut diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan mandat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan, maka dibutuhkan penyempurnaan tata kelola pelayanan publik di Kemen PPPA, sehingga perlu merubah Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB 2024 Isi Form
53 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2023)

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi.
Dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak, seringkali dihadapkan pada permasalahan dan tantangan, ancaman baik yang datang dari dalam diri anak sendiri maupun dari luar. Salah satu tantangan dari luar yang dihadapi anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya adalah stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Meskipun data jumlah anak yang mengalami stigmatisasi atau pelabelan negatif terkait kondisi orang tuanya tidak bisa kita kalkulasi secara jumlah, namun tidak bisa dikesampingkan bahwa di sekitar kehidupan masyarakat kita seringkali dijumpai kejadian atau kasus yang dialami anak-anak yang mendapatkan stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan orang tuanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain masyarakat kurang memahami tentang perlindungan khusus anak dan hak-hak tumbuh kembang anak, tenaga layanan di lapangan agak susah menindaklanjuti kasus-kasus yang diterima karena belum adanya pedoman atau SOP dalam hal penanganan Perlindungan Khusus Anak korban Stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan Orang Tuanya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya mendapatkan Perlindungan Khusus yang dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial dan Pendampingan Sosial.
Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya perlu diatur secara komprehensif upaya pencegahan dan penanganannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Stigmatisasi  dari Pelabelan terkait dengan  Kondisi Orang Tuanya.  

Penyelesaian maksimal juni 2024

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemensos 2024 Isi Form
54 RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (luncuran 2023)

Penetrasi internet dan dunia digital terhadap anak semakin luas dan dalam. 92% Anak usia 12-17 tahun di Indonesia adalah pengguna internet yang aktif (Kemen PPPA & Unicef, 2022). Di samping memberi manfaat, diantaranya sebagai sarana belajar terutama saat terjadi pandemi, keterpaparan anak terhadap dunia digital berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan bagi anak.
Anak-anak berisiko untuk terlibat dalam pornografi, dimanipulasi untuk eksploitasi seksual, mendapatkan cyber bullying, adiksi, mengalami gangguan kesehatan mental atau bentuk kekerasan lainnya. Persentase cyber bullying di sepanjang hidup kepada perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan maupun di perdesaan 11,57%, sedangkan laki-laki 9,97% (SNPHAR 2021).
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia belum ada yang secara komprehensif mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di dan melalui dunia maya.
Undang-undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) dan Peraturan turunannya belum secara spesifik mengatur tentang mekanisme melindungi anak dari eksploitasi seksual anak di dunia maya, cyber bullying, adiksi, gangguan Kesehatan mental, pornografi anak, dan penjualan anak melalui dunia maya.
Regulasi terkait teknologi dan informasi elektronik serta dampaknya secara umum tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan dan karenanya tidak menyasar secara langsung kepada upaya perlindungan anak di ranah daring. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12 Tahun 2022) hanya mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik saja. Undang-undang Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008) hanya mengatur pornografi saja Pesatnya perkembangan dan penggunaan internet serta dunia digital terhadap anak telah diantisiapasi makin membesar dan semakin dalam di masa yang akan datang. Karena itu dibutuhkan suatu kebijakan nasional yang komprehensif, bersifat lintas K/L dan sektor, terencana, terukur dan berkesinambungan. Peta jalan perlindungan anak di ranah daring diharapkan mampu menjadi kebijakan tersebut.

Penyelesaian maksimal Juni 2024

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial 2024 Isi Form
55 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (luncuran 2023)

Setiap orang termasuk anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk menjamin hak tersebut, Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemerintahan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah pusat dalam Lampiran UU Pemda tersebut yaitu penyediaan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Penyusunan standar lembaga penyedia layanan ramah anak bagi AMPK ini dianggap mendesak, mengingat masih banyak lembaga penyedia layanan yang belum mempunyai panduan yang baku dalam melayani anak-anak korban khususnya AMPK. Pada akhirnya diharapkan AMPK akan mendapatkan pelayanan, penanganan, dan pendampingan yang terstandar dengan mengutamakan penerapan manajemen penanganan kasus secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk mencegah terjadinya pengulangan kejadian.

Adapun tujuan penyusunan Rancangan Permen PPPA tentang Standar Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi AMPK yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan yang menerapkan prinsip perlindungan anak melalui penguatan dan pengembangan Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak menjadi Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

 

Penyelesaian maksimal Juni 2024

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga yang menangani Perlindungan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas, Lembaga/Instansi Rehabiliatsi yang melakukan Fungsi Perlindungan dan Pengasuhan anak Baik swasta (LSM), Lembaga Pemerintah yang Menangani Anak Korban NAPZA, Unit Layanan Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, Unit Layanan Penanganan Kasus di Lembaga Kesehatan 2024 Isi Form
56 Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan

Latar belakang

  1.    Landasan Filosofis

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

2.   Landasan Sosiologis

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.

 

Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

3.   Landasan Yuridis

Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 

 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 Isi Form
57 Peraturan Menteri PPPA tentang Koordinasi Pemantauan, Pencegahan, dan Pelaksanaan TPKS

Sedang proses penyusunan konsepsi

 

 

Disarankan menggunakan mekanisme Izin Prakarsa karena belum ada dasar hukum pendelegasiannya

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak - 2024 Isi Form
58 PERATURAN MENTERI TENTANG PEDOMAN LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak (PPPA), adalah urusan pemerintahan konkuren
sehingga pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota masing-masing mempunyai kewenangan yang
menjadi tanggungjawabnya. Sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang tersebut, terdapat Sub Urusan Peningkatan Kualitas
Hidup Perempuan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari 3
kewenangan dan tugas pemerintah pusat (KemenPPPA) yaitu:
Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat nasional,
Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi
pada organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, serta Standarisasi
Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP).
2. Perempuan masih mengalami ketertinggalan capaian di beberapa
bidang pembangunan. Kondisi perempuan di ranah publik masih
kerapkali dihadapkan pada persoalan diskriminasi gender dalam
bentuk Marginalisasi, Subordinasi, Stereotype, dan Beban Ganda.
3. Ketiadaan pedoman teknis mengenai lembaga penyedia layanan
pemberdayaan perempuan sebagai turunan dari amanat UU nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga terjadi kekosongan
hukum untuk memastikan pemangku kepentingan terkait di tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota melakukan peningkatan dan
pengembangan LPLPP agar tercapai pemberdayaan perempuan yang
terstandar, konsisten serta berkualitas

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asdep Kesetaraan Gender Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Keluarga, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 2024 Isi Form
59 RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)

PUG adalah sebuah strategi pembangunan untuk mengurangi
kesenjangan gender melalui pengintegrasian kebutuhan kepentingan dan
permasalahan laki-laki, perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan
serta kelompok rentan lainnya kedalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, monitoring evaluasi, pengawasan dan pelaporan dari
kebijakan program dan kegiatan pembangunan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan menyusun
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dapat
menggambarkan tingkat pelembagaan dan pelaksanaan PUG baik di
Kementerian dan Lembaga maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah suatu
alat untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan PUG dengan
melihat sejauh mana perspektif gender terintegrasi dalam 7 (tujuh) proses
pembangunan. Yang dimaksud proses pembangunan diawali dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan
pelaporan.
Untuk pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender (PUG), dibutuhkan dasar hukum yang menjadi acuan dalam
mengukur kinerja penyelenggaraan PUG di Kementerian/Lembaga serta
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2018 telah
diterbitkan Permen PPPA No 7 tahun 2016 tentang Perubahan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
tentang pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. pedoman Permen
PPPA ini dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan
4
kebijakan revitalisasi PUG yang menitik beratkan pada capaain ouput,
outcome dan dampaknya dilihat dari 7 proses pembangunan secara utuh
mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksananaan, monitoring,
evaluasi, pemantauan dan pelaporan. Berdasarkan hal tersebut,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu
menyusun kembali rancangan peraturan menteri tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang sesuai dengan
kebijakan revitalisasi PUG.
Tujuan penyusunan rancangan peraturan menteri tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, adalah:
1. Sebagai alat ukur kinerja penyelenggaraan PUG di
Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
2. Sebagai bahan advokasi kepada pemangku kebijakan baik di
Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
3. Sebagai acuan dalam melakukan evaluasi sekaligus memberikan
penghargaan kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berhasil dalam menyelenggarakan
PUG.
Dari hasil evaluasi penyelenggaran Pengarusutamaan Gender (PUG),
Kementerian Pemberdayaan Permpuan memberikan apresiasi Kepada
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten
maupun Kota yang telah berkomitmen dan keberhasilan dalam
mewujudkan pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan. Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang diadakan
setiap 2 tahun sekali pada momentum Hari Ibu, tanggal 22 Desember.
Anugerah Parahita Ekapraya dalam 5 kategori penerima yaitu Kategori
Pratama, Kategori Madya, Kategori Nindya, Kategori Utama dan Kategori
Mentor

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 2024 Isi Form
60 Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga WAHID tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial

Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Lembaga Wahid mendukung kegiatan Asdep PHP RTR terkait perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenko Bidang Polhukam, Tentara Nasional Indonesia, UN Women 2024 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak