USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
11 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Tata Naskah Dinas

     Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan modern yang sesuai dengan prinsip good governance dan digital government, maka instansi pemerintah wajib menyusun tata naskah dinas sebagai komponen fundamental dalam ketatalaksanaan pemerintahan yang memastikan komunikasi tertulis berjalan lancar, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata naskah dinas bukan sekedar urusan administrasi teknis belaka, melainkan sebagai landasan penting untuk menjamin keteraturan, keabsahan, dan kelancaran komunikasi resmi dalam birokrasi pemerintahan.

      Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan dan praktik komunikasi tertulis dalam birokrasi yang harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencerminkan realitas interaksi sosial yang terjadi di dalamnya. Ada beberapa manifestasi dalam tata naskah dinas, diantaranya: perwujudan pelayanan publik yang inklusif, transparansi dan akuntabilitas, efektivitas komunikasi organisasi, penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga tata naskah dinas juga berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan birokrasi dengan realitas sosial dan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya.

    Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip. Pembuatan dan penerimaan arsip dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan salah satunya adalah tata naskah dinas. Dengan adanya perubahan serta perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi, baik secara umum dalam tata kelola pemerintahan maupun secara khusus dalam bidang kearsipan dinamis, maka kebijakan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2026 Isi Form
12 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Pada proses perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance dan clean government), arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi dan acuan dalam setiap organisasi pemerintahan. Oleh karena itu setiap Lembaga negara, harus menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya.Pertanggungjawaban kegiatan dalam penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip dimaksud diwujudkan dalam bentuk menghasilkan suatu system kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban tersebut dibutuhkan pengelolaan arsip agar terwujud sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Pengelolaan arsip dinamis meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip. Penciptaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip. Pembuatan dan penerimaan arsip dimaksud harus dilaksanakan berdasarkan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip, hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2026 Isi Form
13 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Penyusunan RPermen UPTD PPA merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan implementasi UU TPKS dan Perpres 55/2024 berjalan efektif di daerah. Tanpa adanya regulasi teknis yang jelas, pelaksanaan mandat perlindungan perempuan dan anak berisiko tidak seragam, menimbulkan duplikasi, serta melemahkan koordinasi antar lembaga. RPermen ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembentukan, penugasan, serta pengaturan struktur organisasi UPTD PPA, sekaligus menjadi dasar teknis bagi penyelenggaraan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, serta saksi.

Selain itu, RPermen UPTD PPA akan memperkuat mekanisme kerja, sistem rujukan, dan koordinasi lintas sektor sehingga layanan perlindungan dapat diberikan secara terpadu dan berkesinambungan, termasuk rujukan akhir ke Pelayanan Terpadu di tingkat pusat. Regulasi ini juga menegaskan peran UPTD PPA sebagai koordinator pelaksanaan UU TPKS di daerah, serta menjadi landasan kerja sama antar lembaga dalam memberikan perlindungan yang komprehensif. Dengan demikian, penyusunan RPermen tidak dapat ditunda karena menjadi fondasi bagi terbangunnya sistem perlindungan yang konsisten, efisien, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak di seluruh daerah.

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
14 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan

Urgensi untuk menyediakan landasan hukum yang kuat dan mengikat bagi penyelenggaraan layanan LLPHP (Lembaga penyedia layanan berbasis Masyarakat)  dan  menjamin standardisasi kualitas, jenis, dan mekanisme layanan di seluruh wilayah, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan hak yang seragam serta untuk meningkatkan akuntabilitas dan mutu layanan melalui penetapan standar prosedur dan indikator keberhasilan, dalam memastikan hak-hak perempuan korban kekerasan terpenuhi

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
15 Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyediaan Layanan Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan Seksual bagi Tenaga Layanan

Urgensi Pedoman dan  Modul Pelatihan Perlindungan dari Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual serta Pelecehan Seksual (PEPS-PS) adalah untuk memastikan standardisasi dan kewajiban implementasi PEPS-PS secara nasional bagi seluruh tenaga layanan SAPA 129 dan UPTD PPA di seluruh Indonesia. Panduan dan Modul ini diperlukan karena PEPS-PS adalah prinsip dasar layanan publik yang aman , dan tenaga layanan memerlukan panduan teknis yang sistematis dan aplikatif untuk memperkuat kapasitas  dalam pencegahan, deteksi, dan respons terhadap kekerasan seksual, materi panduan dan modul selaras dengan regulasi nasional, termasuk kaitannya dengan UU TPKS

Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Biro Hukum dan Kerja Sama 2026 Isi Form
16 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemen PPPA

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat perubahan dan penambahan pada nomenklatur unit organisasi eselon II. Dengan dilakukannya restrukturisasi organisasi, maka perlu untuk dilakukan evaluasi jabatan pada seluruh jabatan yang terdampak.


Selain itu, terdapat kebutuhan jabatan fungsional yang saat ini formasinya belum tersedia di Kemen PPPA, diantaranya Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN, Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama, dan Jabatan Fungsional Manggala Informatika. Formasi jabatan fungsional dimaksud telah melalui penghitungan beban kerja, rekomendasi dari Instansi Pembina, dan mendapatkan persetujuan dari Menteri PANRB. Pemenuhan seluruh formasi jabatan yang dilakukan telah berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kemen PPPA.

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemen PANRB 2025 Isi Form
17 Peraturan Menteri tentang Instrumen Pemantauan Pencegahan Dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (luncuran tahun 2024)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Bareskrim Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
18 Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan (luncuran tahun 2024)

Latar belakang

  1.    Landasan Filosofis

Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

2.   Landasan Sosiologis

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.

 

Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

3.   Landasan Yuridis

Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kejaksaan Republik Indonesia, Polri, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
19 Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2024)

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi.
Dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak, seringkali dihadapkan pada permasalahan dan tantangan, ancaman baik yang datang dari dalam diri anak sendiri maupun dari luar. Salah satu tantangan dari luar yang dihadapi anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya adalah stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Meskipun data jumlah anak yang mengalami stigmatisasi atau pelabelan negatif terkait kondisi orang tuanya tidak bisa kita kalkulasi secara jumlah, namun tidak bisa dikesampingkan bahwa di sekitar kehidupan masyarakat kita seringkali dijumpai kejadian atau kasus yang dialami anak-anak yang mendapatkan stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan orang tuanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain masyarakat kurang memahami tentang perlindungan khusus anak dan hak-hak tumbuh kembang anak, tenaga layanan di lapangan agak susah menindaklanjuti kasus-kasus yang diterima karena belum adanya pedoman atau SOP dalam hal penanganan Perlindungan Khusus Anak korban Stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan Orang Tuanya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya mendapatkan Perlindungan Khusus yang dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial dan Pendampingan Sosial.
Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya perlu diatur secara komprehensif upaya pencegahan dan penanganannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Stigmatisasi  dari Pelabelan terkait dengan  Kondisi Orang Tuanya. 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN 2025 Isi Form
20 Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Yayasan Sumadi tentang Pengembangan Aplikasi Ticketing Mandiri Berbasis Manajemen

Dalam rangka meningkatkan efektivitas manajemen kasus, pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi yang tepat. Pengembangan sistem aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus akan memungkinkan Manajer Kasus untuk melakukan monitor sejauh mana pelaporan korban sesuai yang diharapkan dan ditindaklanjuti sesuai SOP layanan. 

Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, Yayasan Sumadi bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal penanganan stunting, perbaikan gizi pada anak, penanganan kasus terhadap kekerasan dan pelecehan pada perempuan hingga penyuluhan program pemberdayaan perempuan. Pada perjanjian kerja sama yang akan disusun kali ini, Yayasan Sumadi akan membangun aplikasi ticketing mandiri berbasis manajemen kasus yang terintegrasi dengan Layanan SAPA 129 dan Simfoni PPA

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Biro Hukum dan Humas, Biro Data dan Informasi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak