No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
31 | RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diperlukan payung hukum bagi penyelenggara pencegahan, koordinasi, dan pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang akan digunakan sebagai acuan.
Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban. Koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2023 | Isi Form |
32 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya | Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2023 | Isi Form |
33 | Kesepahaman Bersama antara KemenPPPA dengan Kementerian Agama tentang Rumah Ibadah Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Gereja Kristen Ramah Anak, Gereja Katolik Ramah Anak, Pura Ramah Anak, Vihara Ramah Anak, Lithang Ramah Anak | Belum banyak masjid, gereja, pura, vihara dan lithang yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak yang menghargai hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pada umumnya masjid, gereja, pura, vihara dan lithang hanya digunakan pada waktu beribadah dan sekolah minggu, banyak ruangan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di lingkungan gereja untuk mengisi waktu luang mereka dengan berbagai aktivitas yang positif. |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katholik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindhu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2023 | Isi Form |
34 | Kesepahaman Bersama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengembangan Informasi Layak Anak Digital | Pada era digital saat ini memungkinkan anak mengakses informasi yang tidak layak dan tidak sesuai dengan perkembangan usia kematangannya sehingga dibutuhkan sistem filtrasi berlapis baik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam rangka filtrasi tersebut, Kemen PPPA telah menerapkan program Informasi Layak Anak melalui Pusat Informasi Sahabat Anak yang membutuhkan sinergi lintas Kementerian/Lembaga termasuk Kemen Kominfo dan Perpusnas untuk mewujudkannya tidak hanya di ranah luring tetapi juga ranah daring. |
Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak | Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan Nasional | 2023 | Isi Form |
35 | Permen PPPA tentang Pedoman Penerapan Prinsip Hak Anak Pada Penyelenggaraan Lembaga Penyedia Layanan Pemenuhan Hak Anak di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota | Merupakan Permen payung dari seluruh Standarisasi Layanan Pemenuhan Hak Anak di daerah, Adapun layanan yang di maksud diantaranya:
|
Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak | Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Seluruh Pemerintah Daerah di 34 Provinsi | 2023 | Isi Form |
36 | Rancangan Permen PPPA tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2024 | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024. Dasar Hukum Penetapan Petunjuk Teknis:
|
Biro Perencanaan dan Keuangan | Biro Perencanaan dan Keuangan | 2023 | Isi Form |
37 | Rancangan Permen PPPA tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA | Berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggaraan layanan diwajibkan untuk menetapkan Standar Pelayanan (SP) |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2023 | Isi Form |
38 | Rancangan Permen PPPA tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kemen PPPA | Pencabutan terhadap Permen PPPA 12/2020 perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan atuan terbaru terkait sistem manajemen kinerja PNS yang didasarkan pada PermenPANRB 7/2020, PermenPANRB 17/2021 dan PermenPANRB 25/2021 |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2023 | Isi Form |
39 | Rancangan Permen PPPA tentang Perubahan atas Permen PPPA 4/2020 tentang kelas jabatan di lingkungan Kemen PPPA | Perubahan terhadap Permen PPPA 4/2020 perlu dilakukan karena terdapat perubahan kelas jabatan untuk JF Perancanang Peraturan Perundang -undangan |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2023 | Isi Form |
40 | Rancangan Permen PPPA tentang Perubahan tentang Perubahan atas Permen PPPA 3/2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA | Perubahan terhadap Permen PPPA 3/2020 perlu dilakukan karena penambahan peta lintas fungsi untuk proses pendukung |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2023 | Isi Form |