USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
21 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Universitas Trunojoyo Madura tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Kendala yang seringkali dialami oleh satgas PPKS UTM dalam melakukan penanganan kasus yaitu keengganan korban untuk melapor ataupun memutuskan untuk tidak meneruskan aduannya
  2. upaya penguatan satgas ppks UTM serta advokasi program kemenPPPA di lingkungan perguruan tinggi
  3. perlunya sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan 2025 Isi Form
22 Perjanjian kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

adanya kebutuhan untuk melanjutkan kerjasama dibidang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi permepuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum 

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus 2025 Isi Form
23 Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Lembaga Yayasan Kasih yang Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  1. Semakin tingginya kasus dan korban TPPO dengan berbagai modus yang semakin berkembang
  2. perlunya sinergi dan pelibatan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangana korban TPPO 
  3. Kerjasama penguatan monitor tranist pelabuhan pada perempuan pekerja yang diduga  atau terindikasi  TPPO  antar daerah dari Provinsi Sulawesi Utara ke wilayah Papua melalui jalur laut 
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan 2025 Isi Form
24 RPermen PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemen PPPA

Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional terkait sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebutuhan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat.

Dalam implementasinya, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan serta tantangan dalam implementasi aturan tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar lebih relevan dan efektif. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih transparan, cepat, dan akurat.

Dengan disusunnya rancangan perubahan ini, diharapkan dapat mendukung visi KemenPPPA dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas informasi bagi masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang dikelola sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan perlindungan data yang berlaku.

Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2025 Isi Form
25 Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan PT. Bank Central Asia Tbk tentang Peningkatan Layanan SAPA 129
  • Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara baik dan terpadu. Kemen PPPA telah mengembangkan mekanisme layanan terpadu dalam bentuk aplikasi SAPA 129 sebagai sarana untuk memberikan layanan yang cepat, komprehensif dan terpadu.

  • oleh karenanya dibutuhkan tenaga layanan yang memiliki kualifikasi yang handal dalam mengoperasionalisasi SAPA 129 
  • PT. BCA memiliki sumber daya yang dapat diandalkan dalam mendukung layanan SAPA 129
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan 2025 Isi Form
26 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan SInergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Sosial
  •  
  • Perempuan menjadi salah satu kelompok sasaran terbanyak penerima program pemberdayaan sosial, dan program bantuan sosial.
  • Salah satu layanan yang perlu diberikan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah layanan rehabilitasi sosial 
  • Kementerian Sosial memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan, program dan kegiatan terkait pemberdayaan sosial, bantuan sosial, rehabilitasi sosial yang salah satu kelompok sasaran terbesarnya adalah perempuan dan anak. Kerja sama untuk membangun sinergitas ini menjadi strategis dalam upaya memastikan perempuan dan anak memperoleh layanan yang dibutuhkan secara optimal, dan memegang prinsip kesetaraan gender dan KHA. 

 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Sosial, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu 2025 Isi Form
27 Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pariwisata tentang Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Pariwisata

Pariwisata merupakan sektor yang sangat potensial dan perlu dimanfaatkan oleh perempuan pelaku UMK dalam mengelola dan memasarkan produk UMKnya. Oleh karenanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas bagi mereka menjadi esensial.

tempat-tempat wisata perlu terus dikembangkan menjadi tempat yang ramah perempuan dan juga anak, termasuk juga perlu menghilangkan image/kesan atau praktek "sex tourism" atau praktek perdagangan orang yang berlindung di balik pariwisata 

Kementerian Pariwisata merupakan kementerian yang memiliki kewenangan dalam memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan di sektor pariwisata.  Dengan kewenangan yang strategis tersebut, dan dalam rangka memastikan perempuan memperoleh manfaat dari sektor tersebut, serta perempuan dan anak terlindungi dari praktek-praktek terselubung sebagaimana tersebut di atas, perlu kiranya digagas Nota Kesepahaman antara dua Kementerian tersebut.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang 2025 Isi Form
28 Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Perlindungan Anak di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan, mengingat hak atas pendidikan merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi oleh negara sebagaimana tertuang di dalam Convention on the Rights of the Child (CRC).
  2. Selain itu, maraknya tindak kekerasan, baik fisik, emosional maupun seksual terhadap anak, baik yang dilakukan oleh teman sebayanya, maupun tenaga pendidik di satuan pendidikan perlu segera ditangani secara serius, mengingat hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi juga telah tercantum di dalam CRC. 
  3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kewenangan dalam hal memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan yang tujuan akhirnya adalah anak terpenuhi hakhaknya sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan satuan pendidikan.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 Isi Form
29 Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan karena bertentangan atau tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Inspektorat - 2025 Isi Form
30 Peraturan Menteri Pember-dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. bahwa untuk melaksanakan sistem
pengendalian intern yang proaktif dan
antisipatif terhadap perubahan organisasi
dibutuhkan penyesuaian pengaturan
penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;


2. bahwa Peraturan Menteri Pember-dayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perem-puan dan Perlindungan Anak sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi,
perubahan kebijakan pemerintah, dan
perkembangan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu dicabut;


3. bahwa untuk mendukung pencapaian
tugas dan fungsi organisasi yang efektif,
efisien, akuntabel, dan transparan di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak,
diperlukan penerapan manajemen risiko

yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai, meningkatkan kinerja,
mendorong inovasi, serta mendukung
pencapaian sasaran strategis organi-sasi
yang ditetapkan dalam sebuah produk
kebijakan (produk hukum/ legislasi).

Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak