No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
21 | Perjanjian Kerjasama antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Permepuan Dan Perlidungan Anak Indonesia tentang Pengembangan Usaha Mikro Berprespektif Gender Melalui Pembiayaan Ultra Mikro |
Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024 PKS dengan PIP sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Kementerian Keuangan, PT PNM Persero | 2024 | Isi Form |
22 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Peran Serta Dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 1. Sosialisasi dan advokasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek); Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.
|
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM | 2024 | Isi Form |
23 | Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan PT. Tokopedia tentang Peran Serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak | Pemberian dukungan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya yang terkait dengan 5 (lima) isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan angka pekerja anak, dan pencegahan perkawinan usia anak, di media daring. Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Tokopedia sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan , Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Koperasi dan UKM | 2024 | Isi Form |
24 | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Biro Hukum dan Humas | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | 2024 | Isi Form |
25 | Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemen PPPA | tanda tangan elektronik/esign meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan melakukan tanda tangan elektronik dimanapun kapanpun |
Biro Data dan Informasi | - | 2024 | Isi Form |
26 | Kesepakatan Bersama antara Menteri PPPA dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Sinergi Data dan Pemanfataan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan | Sinergi data dan pemanfaatan system pendokumentasian dalam penyusunan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan |
Biro Data dan Informasi | Komnas Perempuan, FPL | 2024 | Isi Form |
27 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan NIK | Pemanfaatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan untuk kebutuhan pencatatan dan pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) |
Biro Data dan Informasi | Kementerian Dalam Negeri | 2024 | Isi Form |
28 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang berbagi data kekerasan | Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dengan POLRI nomor B-72/MOU/KPPPA/08/2019 dan nomor B/99/VIII/2019 tentang Pelembagaan Pengarustamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak |
Biro Data dan Informasi | Kepolisian Negara RI | 2024 | Isi Form |
29 | Peraturan Menteri PPPA tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
|
Biro Data dan Informasi | KPPPA | 2024 | Isi Form |
30 | Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Penanggulangan Bencana | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari hampir 75.000 desa yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 53.000 desa atau kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Dalam kejadian bencana tersebut, sebagian besar berdampak signifikan terhadap perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya terlebih banyak diantara mereka yang mengalami kerentanan berlapis, misalnya kelompok ekonomi rendah, minoritas, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan lainnya. Selain itu, dalam situasi darurat perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bentuk perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, dan praktik- praktik berbahaya. Sehingga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sering tersisihkan dalam penerima bantuan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mengalami diskriminasi, dan lain sebagainya. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian PUPR | 2024 | Isi Form |