| No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 21 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Universitas Trunojoyo Madura tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | 2025 | Isi Form |
| 22 | Perjanjian kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | adanya kebutuhan untuk melanjutkan kerjasama dibidang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi permepuan dan anak korban kekerasan, khususnya dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum |
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | 2025 | Isi Form |
| 23 | Nota Kesepahaman/MoU antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Lembaga Yayasan Kasih yang Utama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
|
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan | 2025 | Isi Form |
| 24 | RPermen PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kemen PPPA | Kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, serta dinamika tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA agar selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perubahan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebijakan nasional terkait sistem administrasi pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan kebutuhan peningkatan layanan informasi kepada masyarakat. Dalam implementasinya, Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama bagi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenPPPA. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan serta tantangan dalam implementasi aturan tersebut, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar lebih relevan dan efektif. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Dengan disusunnya rancangan perubahan ini, diharapkan dapat mendukung visi KemenPPPA dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat perlindungan terhadap hak atas informasi bagi masyarakat, serta memastikan bahwa informasi yang dikelola sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan perlindungan data yang berlaku. |
Biro Hubungan Masyarakat dan Umum | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2025 | Isi Form |
| 25 | Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan PT. Bank Central Asia Tbk tentang Peningkatan Layanan SAPA 129 |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan | 2025 | Isi Form |
| 26 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Sosial tentang Peningkatan SInergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Sosial |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Sosial, Asisten Deputi Tata Kelola Perlindungan Hak Perempuan dan Strategi Pelaksanaan Layanan Terpadu | 2025 | Isi Form |
| 27 | Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Pariwisata tentang Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Bidang Pariwisata | Pariwisata merupakan sektor yang sangat potensial dan perlu dimanfaatkan oleh perempuan pelaku UMK dalam mengelola dan memasarkan produk UMKnya. Oleh karenanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas bagi mereka menjadi esensial. tempat-tempat wisata perlu terus dikembangkan menjadi tempat yang ramah perempuan dan juga anak, termasuk juga perlu menghilangkan image/kesan atau praktek "sex tourism" atau praktek perdagangan orang yang berlindung di balik pariwisata Kementerian Pariwisata merupakan kementerian yang memiliki kewenangan dalam memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan di sektor pariwisata. Dengan kewenangan yang strategis tersebut, dan dalam rangka memastikan perempuan memperoleh manfaat dari sektor tersebut, serta perempuan dan anak terlindungi dari praktek-praktek terselubung sebagaimana tersebut di atas, perlu kiranya digagas Nota Kesepahaman antara dua Kementerian tersebut. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2025 | Isi Form |
| 28 | Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Perlindungan Anak di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah |
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | 2025 | Isi Form |
| 29 | Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan karena bertentangan atau tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
Inspektorat | - | 2025 | Isi Form |
| 30 | Peraturan Menteri Pember-dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 1. bahwa untuk melaksanakan sistem
yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai, meningkatkan kinerja, |
Biro Perencanaan dan Keuangan | Biro Perencanaan dan Keuangan | 2025 | Isi Form |