No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
21 | RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (luncuran 2023) | Penetrasi internet dan dunia digital terhadap anak semakin luas dan dalam. 92% Anak usia 12-17 tahun di Indonesia adalah pengguna internet yang aktif (Kemen PPPA & Unicef, 2022). Di samping memberi manfaat, diantaranya sebagai sarana belajar terutama saat terjadi pandemi, keterpaparan anak terhadap dunia digital berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan bagi anak. Penyelesaian maksimal Juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2024 | Isi Form |
22 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (luncuran 2023) | Setiap orang termasuk anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk menjamin hak tersebut, Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemerintahan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah pusat dalam Lampiran UU Pemda tersebut yaitu penyediaan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Penyusunan standar lembaga penyedia layanan ramah anak bagi AMPK ini dianggap mendesak, mengingat masih banyak lembaga penyedia layanan yang belum mempunyai panduan yang baku dalam melayani anak-anak korban khususnya AMPK. Pada akhirnya diharapkan AMPK akan mendapatkan pelayanan, penanganan, dan pendampingan yang terstandar dengan mengutamakan penerapan manajemen penanganan kasus secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk mencegah terjadinya pengulangan kejadian. Adapun tujuan penyusunan Rancangan Permen PPPA tentang Standar Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi AMPK yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan yang menerapkan prinsip perlindungan anak melalui penguatan dan pengembangan Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak menjadi Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Penyelesaian maksimal Juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga yang menangani Perlindungan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas, Lembaga/Instansi Rehabiliatsi yang melakukan Fungsi Perlindungan dan Pengasuhan anak Baik swasta (LSM), Lembaga Pemerintah yang Menangani Anak Korban NAPZA, Unit Layanan Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, Unit Layanan Penanganan Kasus di Lembaga Kesehatan | 2024 | Isi Form |
23 | Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan | Latar belakang
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. 2. Landasan Sosiologis Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.
Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Landasan Yuridis Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2024 | Isi Form |
24 | Peraturan Menteri PPPA tentang Koordinasi Pemantauan, Pencegahan, dan Pelaksanaan TPKS | Sedang proses penyusunan konsepsi
Disarankan menggunakan mekanisme Izin Prakarsa karena belum ada dasar hukum pendelegasiannya |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | - | 2024 | Isi Form |
25 | PERATURAN MENTERI TENTANG PEDOMAN LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asdep Kesetaraan Gender Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Keluarga, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | 2024 | Isi Form |
26 | RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) | PUG adalah sebuah strategi pembangunan untuk mengurangi |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | 2024 | Isi Form |
27 | Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga WAHID tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial | Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Lembaga Wahid mendukung kegiatan Asdep PHP RTR terkait perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenko Bidang Polhukam, Tentara Nasional Indonesia, UN Women | 2024 | Isi Form |
28 | Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | KemenPPPA membutuhkan sinergi dengan Kompolnas sesuai dengan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Dalam beberapa kali kesempatan, Kompolnas telah banyak membantu dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan-kegiatan monitoring terhadap proses tindak lanjut kasus maupun mengikuti gelar perkara terkait kekerasan terhadap perempuan. |
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan | Kepolisian RI | 2024 | Isi Form |
29 | Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia tentang Peningkatan Manfaat Sosial dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia mendukung pelaksanaan kegiatan Asdep PHP RTR khususnya dalam perlindungan perempuan terhadai kekerasan seksual |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Komnas Perempuan, FPL | 2024 | Isi Form |
30 | MoU dengan Universitas Padjajaran tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | - | 2024 | Isi Form |