USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
21 Perjanjian Kerjasama antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Permepuan Dan Perlidungan Anak Indonesia tentang Pengembangan Usaha Mikro Berprespektif Gender Melalui Pembiayaan Ultra Mikro
  1. Pelaksanaan Pelembagaan PUG bagi PIP beserta perangkat pendukungnya
  2. Peningkatan kapasitas pendamping dan pelaku usaha ultra mikro dan mikro (UMi dan Non UMi yang terdapat di penyalur), yang meliputi 5 isu prioritas Kemen PPPA
  3. Pertukaran data terkait pelaku usaha ultra mikro dan mikro
  4. Penyusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024

PKS dengan PIP sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Keuangan, PT PNM Persero 2024 Isi Form
22 Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Peran Serta Dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. Sosialisasi dan advokasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek); 
2. Pemberdayaan ekonomi dan sosial kepada Kemen PPPA dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek);
3. Penelitian dan pengembangan mengenai Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di era digital; dan 
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program. 

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

 

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Isi Form
23 Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan PT. Tokopedia tentang Peran Serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak

Pemberian dukungan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya yang terkait dengan 5 (lima) isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan angka pekerja anak, dan pencegahan perkawinan usia anak, di media daring. 

Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Tokopedia sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan , Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Isi Form
24 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  1. Untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu melalukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; dan
  3. selain itu untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Biro Hukum dan Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2024 Isi Form
25 Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemen PPPA

tanda tangan elektronik/esign meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan melakukan tanda tangan elektronik dimanapun kapanpun

 

Biro Data dan Informasi - 2024 Isi Form
26 Kesepakatan Bersama antara Menteri PPPA dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Sinergi Data dan Pemanfataan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan

Sinergi data dan pemanfaatan system pendokumentasian dalam penyusunan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan

Biro Data dan Informasi Komnas Perempuan, FPL 2024 Isi Form
27 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan NIK

Pemanfaatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan untuk kebutuhan pencatatan dan pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA)

Biro Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri 2024 Isi Form
28 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang berbagi data kekerasan

Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dengan POLRI nomor B-72/MOU/KPPPA/08/2019 dan nomor B/99/VIII/2019 tentang Pelembagaan Pengarustamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Biro Data dan Informasi Kepolisian Negara RI 2024 Isi Form
29 Peraturan Menteri PPPA tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang SPBE

  • penggabungan 2 KepMen PPPA (KepMenPPPA 202/2019 ttg Tata Kelola SPBE dan KepMenPPPA 132/2019 ttg Tim Koordinasi SPBE)

 

Biro Data dan Informasi KPPPA 2024 Isi Form
30 Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Penanggulangan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari hampir 75.000 desa yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 53.000 desa atau kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Dalam kejadian bencana tersebut, sebagian besar berdampak signifikan terhadap perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya terlebih banyak diantara mereka yang mengalami kerentanan berlapis, misalnya kelompok ekonomi rendah, minoritas, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan lainnya. Selain itu, dalam situasi darurat perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bentuk perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, dan praktik- praktik berbahaya. Sehingga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sering tersisihkan dalam penerima bantuan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mengalami diskriminasi, dan lain sebagainya.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian PUPR 2024 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak