USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
71 Peraturan Menteri PPPA tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas

Sebagai acuan bagi masyarakat dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat dan Komunitas, perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur pencegahan dan penanganan TPPO berbasis masyarakat dan komunitas.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Organisasi Kemasyarakatan terkait Pencegahan TPPO 2023 Isi Form
72 Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Untuk melaksanakan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rancangan Peraturan Presiden memuat:

  1. pembentukan, kedudukan tugas, serta struktur organisasi;
  2. penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh UPTD PPA;
  3. kerja sama layanan;
  4. layanan rujukan; dan
  5. bantuan kedinasan.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bareskrim Polri 2023 Isi Form
73 Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat

Untuk melaksanakan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RPerpres memuat:

  1. penyediaan layanan terpadu di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak melalui pola pelayanan terpadu satu pintu;
  2. koordinasi pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyediaan pelayanan terpadu; dan
  3. penetapan dan tugas tim terpadu.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri 2023 Isi Form
74 Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan

Memuat tentang latar belakang dan tantangan kondisi kekerasan di Indonesia, rencana aksi, strategi, dan koordinasi layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Strategi yang dilakukan meliputi: pencegahan, penguatan kelembagaan dan pemberdayaan, penyedia layanan, sistem pencatatan dan pelaporan, penegakan hukum, koordinasi pemantauan evaluasi.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Bidang Polhukam 2023 Isi Form
75 Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020 - 2024

Tindak lanjut dari rapat koordinasi GT PP TPPO Pusat pada tanggal 27 Januari 2020 bahwa masa berlaku RAN PP TPPO Tahun 2014-2019 sudah habis sehingga perlu disusun RAN PP TPPO yang baru.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan - 2023 Isi Form
76 Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Untuk melaksanakan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Rancangan Peraturan Pemerintah memuat:

  1. pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;
  2. pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;
  3. pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;
  4. partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
  5. kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
  6. penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  7. pendanaan.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri 2023 Isi Form
77 Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Penanggulangan Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari hampir 75.000 desa yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 53.000 desa atau kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Dalam kejadian bencana tersebut, sebagian besar berdampak signifikan terhadap perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya terlebih banyak diantara mereka yang mengalami kerentanan berlapis, misalnya kelompok ekonomi rendah, minoritas, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan lainnya. Selain itu, dalam situasi darurat perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bentuk perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, dan praktik- praktik berbahaya. Sehingga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sering tersisihkan dalam penerima bantuan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mengalami diskriminasi, dan lain sebagainya.

Berbagai regulasi telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan untuk melindungi perempuan dan anak dalam situasi bencana namun demikian perlindungan perempuan dan anak masih belum optimal.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian PUPR 2024 Isi Form
78 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Setiap orang termasuk anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk menjamin hak tersebut, Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemerintahan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah pusat dalam Lampiran UU Pemda tersebut yaitu penyediaan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Penyusunan standar lembaga penyedia layanan ramah anak bagi AMPK ini dianggap mendesak, mengingat masih banyak lembaga penyedia layanan yang belum mempunyai panduan yang baku dalam melayani anak-anak korban khususnya AMPK. Pada akhirnya diharapkan AMPK akan mendapatkan pelayanan, penanganan, dan pendampingan yang terstandar dengan mengutamakan penerapan manajemen penanganan kasus secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk mencegah terjadinya pengulangan kejadian.

Adapun tujuan penyusunan Rancangan Permen PPPA tentang Standar Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi AMPK yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan yang menerapkan prinsip perlindungan anak melalui penguatan dan pengembangan Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak menjadi Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga yang menangani Perlindungan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas, Lembaga/Instansi Rehabilitasi yang Melakukan Fungsi Perlindungan dan Pengasuhan Anak baik swasta (LSM), Lembaga Pemerintah yang Menangani Anak Korban NAPZA, Unit Layanan Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, Unit Layanan Penanganan Kasus di Lembaga Kesehatan 2023 Isi Form
79 Rancangan Permen PPPA tentang Panduan Nasional Penanganan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan

Pekerja anak merupakan masalah yang penting di Indonesia. Presiden Republik Idonesia memberikan arahan secara khusus kepada Menteri PPPA salah satunya adalah menurunkan angka pekerja Anak dan dimasukkan dalam isu prioritas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam RPJMN 2019-2024. Laporan terbaru di awal tahun 2020 menyebutkan terdapat 160 juta pekerja anak yang terdiri dari 63 juta anak perempuan dan 97 juta anak laki-laki, dan diperkirakan setiap satu dari sepuluh anak di seluruh dunia merupakan pekerja anak, sedangkan setengah dari pekerja anak di dunia atau 79 juta anak melakukan pekerjaan berbahaya yang secara langsung berdampak  pada Kesehatan, keselamatan, pertumbuhan dan  perkembangan anak.
Di Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik terdapat 1,17 juta penduduk usia 10-17 tahun sebagai pekerja anak pada tahun 2020, naik 320 ribu dibandingkan dari tahun sebelumnya. Secara presentase meningkat dari 2,37% menjadi 3,25%. Kenaikan tertinggi terjadi pada pekerja anak yang berusia 10-12 tahun.
Pada masa pandemi Covid-19 peningkatan pekerja anak terjadi dikarenakan perubahan ekonomi dan kehilangan orangtua yang membuat banyak anak yang menjadi pekerja anak untuk membantu ekonomi keluarga atau bahkan menjadi tulang punggung keluarga.
Pemerintah telah mengembangkan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, termasuk pekerja anak.
Selain penguatan pada regulasi, Pemerintah juga mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di mana sasaran pengurangan pekerja anak menjadi salah satu indikator penting. Untuk pencapaian indikator tersebut diperlukan keterlibatan masyarakat, antara lain melalui pembentukan dan pengembangan kelembagaan perlindungan anak di tingkat Desa/Kelurahan.
Salah satu contoh kelembagaan yang dimaksud adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga telah mengembangkan model-model pemantauan dan remediasi pekerja anak berbasis masyarakat, yang berkontribusi terhadap upaya pencegahan dan penanganan melalui sistem pemantauan yang aktif, komprehensif, dan terintegrasi.
Untuk mendukung percepatan dan perluasan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pekerja anak, Pemerintah mengembangkan panduan yang menjadi pedoman bagi para pihak, terutama pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan.
Panduan ini disusun berdasarkan pengalaman empirik dari berbagai lembaga/organisasi sehingga lebih praktis dan dapat disesuaikan dengan konteks masalah dan situasi di setiap desa dan kelurahan.
Panduan Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat ini disusun dengan tujuan: 

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan semua pihak di lingkup masyarakat Desa dan Kelurahan tentang permasalahan pekerja anak, kebijakan, dan upaya penanggulangannya.
  • Memberikan panduan kepada semua pihak di lingkup masyarakat Desa dan Kelurahan dalam melakukan pencegahan, pemantauan, dan remediasi pekerja anak yang berbasis masyarakat

 

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Dalam Negeri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan 2023 Isi Form
80 RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring

Penetrasi internet dan dunia digital terhadap anak semakin luas dan dalam. 92% Anak usia 12-17 tahun di Indonesia adalah pengguna internet yang aktif (Kemen PPPA & Unicef, 2022). Di samping memberi manfaat, diantaranya sebagai sarana belajar terutama saat terjadi pandemi, keterpaparan anak terhadap dunia digital berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan bagi anak.
Anak-anak berisiko untuk terlibat dalam pornografi, dimanipulasi untuk eksploitasi seksual, mendapatkan cyber bullying, adiksi, mengalami gangguan kesehatan mental atau bentuk kekerasan lainnya. Persentase cyber bullying di sepanjang hidup kepada perempuan usia 13-17 tahun di perkotaan maupun di perdesaan 11,57%, sedangkan laki-laki 9,97% (SNPHAR 2021).
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Indonesia belum ada yang secara komprehensif mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di dan melalui dunia maya.
Undang-undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) dan Peraturan turunannya belum secara spesifik mengatur tentang mekanisme melindungi anak dari eksploitasi seksual anak di dunia maya, cyber bullying, adiksi, gangguan Kesehatan mental, pornografi anak, dan penjualan anak melalui dunia maya.
Regulasi terkait teknologi dan informasi elektronik serta dampaknya secara umum tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan dan karenanya tidak menyasar secara langsung kepada upaya perlindungan anak di ranah daring. Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU 12 Tahun 2022) hanya mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik saja. Undang-undang Pornografi (UU Nomor 44 Tahun 2008) hanya mengatur pornografi saja Pesatnya perkembangan dan penggunaan internet serta dunia digital terhadap anak telah diantisiapasi makin membesar dan semakin dalam di masa yang akan datang. Karena itu dibutuhkan suatu kebijakan nasional yang komprehensif, bersifat lintas K/L dan sektor, terencana, terukur dan berkesinambungan. Peta jalan perlindungan anak di ranah daring diharapkan mampu menjadi kebijakan tersebut.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan 2023 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak