| No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 71 | Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dalam penanggulangan bencana berbasis komunitas yang dipimpin perempuan | Kerja sama ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak dalam situasi kebencanaan. |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Yayasan Penguatan Partisipasi, inisiasi, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) | 2023 | Isi Form |
| 72 | Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Dan Penanganan Warga Negara Indonesia Terindikasi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Luar Negeri | Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan upaya penanganan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terindikasi korban atau korban TPPO |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | 2023 | Isi Form |
| 73 | Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesa dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak | Mewujudkan kerja sama pertukaran data kekerasan, pelecehan seksual dan perdagangan manusia terkait perempuan dan anak secara terpadu dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | KPPPA, Kepolisian Negara RI | 2023 | Isi Form |
| 74 | Nota Kesepahaman Tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak | Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyinergikan program dan kegiatan dalam rangka optimalisasi peran perguruan tinggi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya | KPPPA, Universitas Padjajaran | 2023 | Isi Form |
| 75 | Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Sinergisitas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Menuju Transformasi Digital Yang Responsif Gender Dan Ramah Anak | Peningkatan efektifitas, koordinasi, dan kerja sama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menuju transformasi digital yang responsive gender dan ramah anak. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | PT. Huawei Tech Investment | 2023 | Isi Form |
| 76 | Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Sinergitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Untuk menyinergikan program dan kegiatan serta meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerja sama dalam rangka peningkatan sinergitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya | KPPPA, Forum Lembaga Profesi Sahabat Perempuan dan Anak | 2023 | Isi Form |
| 77 | Nota Kesepahaman Tentang Penguatan Sinergisitas Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Untuk melaksanakan penguatan pengarus utamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana |
Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak | KPPPA, Badan Nasional Penanggulangan Bencana | 2023 | Isi Form |
| 78 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia | 2023 | Isi Form |
| 79 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Agama Buddha Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah Agama Buddha ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha | 2023 | Isi Form |
| 80 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat | 2023 | Isi Form |