USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
81 RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual

Berdasarkan data Kekerasan terhadap Anak yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat total 49.141 (empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu) kasus dengan total jumlah korban 54.366 (lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam) Anak, selama tahun 2016-2020.
Sebagai komitmen nasional, Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengamanatkan Pencegahan dan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa dalam rangka Pencegahan dan Koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial 2023 Isi Form
82 RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diperlukan payung hukum bagi penyelenggara pencegahan, koordinasi, dan pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang akan digunakan sebagai acuan.
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang ini merupakan undang-undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Undang-Undang ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
  2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
  3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
  4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
  5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban. Koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. 
Dalam upaya mempercepat upaya pemerintah dalam pelaksanaan UU TPKS, secara khusus terkait pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu memprakarsai penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diperlukan payung hukum bagi penyelenggara pencegahan, koordinasi, dan pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang akan digunakan sebagai acuan.
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2022, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang ini merupakan undang-undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Undang-Undang ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan terkait kekerasan seksual. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
  2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
  3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
  4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
  5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. 
Dalam upaya mempercepat upaya pemerintah dalam pelaksanaan UU TPKS, secara khusus terkait pencegahan, koordinasi, dan pemantauan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) perlu memprakarsai penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk:

  1. mengupayakan penyelenggaraan pencegahan dan ketidakkeberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  2. mengoptimalkan koordinasi dalam rangka efektivitas pencegahan dan penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
  3. mengoptimalkan pemantauan dalam rangka efektivitas pencegahan dan penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial 2023 Isi Form
83 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya

Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi.
Dalam melakukan upaya perlindungan terhadap anak, seringkali dihadapkan pada permasalahan dan tantangan, ancaman baik yang datang dari dalam diri anak sendiri maupun dari luar. Salah satu tantangan dari luar yang dihadapi anak yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya adalah stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Meskipun data jumlah anak yang mengalami stigmatisasi atau pelabelan negatif terkait kondisi orang tuanya tidak bisa kita kalkulasi secara jumlah, namun tidak bisa dikesampingkan bahwa di sekitar kehidupan masyarakat kita seringkali dijumpai kejadian atau kasus yang dialami anak-anak yang mendapatkan stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan orang tuanya. Hal ini dimungkinkan terjadi karena selain masyarakat kurang memahami tentang perlindungan khusus anak dan hak-hak tumbuh kembang anak, tenaga layanan di lapangan agak susah menindaklanjuti kasus-kasus yang diterima karena belum adanya pedoman atau SOP dalam hal penanganan Perlindungan Khusus Anak korban Stigmatisasi terkait dengan kondisi keadaan Orang Tuanya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya mendapatkan Perlindungan Khusus yang dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial dan Pendampingan Sosial.
Dalam rangka meningkatkan Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya perlu diatur secara komprehensif upaya pencegahan dan penanganannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  tentang Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Stigmatisasi  dari Pelabelan terkait dengan  Kondisi Orang Tuanya.  

Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial 2023 Isi Form
84 Kesepahaman Bersama antara KemenPPPA dengan Kementerian Agama tentang Rumah Ibadah Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Gereja Kristen Ramah Anak, Gereja Katolik Ramah Anak, Pura Ramah Anak, Vihara Ramah Anak, Lithang Ramah Anak

Belum banyak masjid, gereja, pura, vihara dan lithang yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak yang menghargai hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Pada umumnya masjid, gereja, pura, vihara dan lithang hanya digunakan pada waktu beribadah dan sekolah minggu, banyak ruangan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di lingkungan gereja untuk mengisi waktu luang mereka dengan berbagai aktivitas yang positif.

Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katholik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindhu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2023 Isi Form
85 Kesepahaman Bersama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengembangan Informasi Layak Anak Digital

Pada era digital saat ini memungkinkan anak mengakses informasi yang tidak layak dan tidak sesuai dengan perkembangan usia kematangannya sehingga dibutuhkan sistem filtrasi berlapis baik dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Dalam rangka filtrasi tersebut, Kemen PPPA telah menerapkan program Informasi Layak Anak melalui Pusat Informasi Sahabat Anak yang membutuhkan sinergi lintas Kementerian/Lembaga termasuk Kemen Kominfo dan Perpusnas untuk mewujudkannya tidak hanya di ranah luring tetapi juga ranah daring.

Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan Nasional 2023 Isi Form
86 Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak

Merupakan Permen payung dari seluruh Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Adapun layanan yang di maksud diantaranya:

  • Pusat Informasi Sahabat Anak
  • Ruang Bermain Ramah Anak
  • PUSPAGA
  • Taman Asuh Berbasis Hak Anak
  • Satuan Pendidikan Ramah Anak
  • Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas
  • Pusat Kreatifitas Anak/Rumah Ibadah Ramah Anak

Rancangan Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak telah melalui pembahasan dengan banyak pihak di tahun 2023. Ditahun 2024, Rpermen tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di Kemenkumham.

Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Seluruh Pemerintah Daerah di 34 Provinsi 2024 Isi Form
87 Rancangan Permen PPPA tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2024

bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024.

Dasar Hukum Penetapan Petunjuk Teknis:

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);
  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032);
Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan 2023 Isi Form
88 Rancangan Permen PPPA tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA

Berdasarkan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggaraan layanan diwajibkan untuk menetapkan Standar Pelayanan (SP)

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB 2023 Isi Form
89 Rancangan Permen PPPA tentang Sistem Kerja di Lingkungan Kemen PPPA

Pencabutan terhadap Permen PPPA 12/2020 perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan atuan terbaru terkait sistem manajemen kinerja PNS yang didasarkan pada PermenPANRB 7/2020, PermenPANRB 17/2021 dan PermenPANRB 25/2021

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB 2023 Isi Form
90 Rancangan Permen PPPA tentang Perubahan atas Permen PPPA 4/2020 tentang kelas jabatan di lingkungan Kemen PPPA

Perubahan terhadap Permen PPPA 4/2020 perlu dilakukan karena terdapat perubahan kelas jabatan untuk JF Perancanang Peraturan Perundang -undangan

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB 2023 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak