USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
21 Nota Kesepahaman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait Sinergi Pelaksanaan Pengarustamaan Gender, Perlindungan Anak di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan, mengingat hak atas pendidikan merupakan salah satu hak anak yang wajib dipenuhi oleh negara sebagaimana tertuang di dalam Convention on the Rights of the Child (CRC).
  2. Selain itu, maraknya tindak kekerasan, baik fisik, emosional maupun seksual terhadap anak, baik yang dilakukan oleh teman sebayanya, maupun tenaga pendidik di satuan pendidikan perlu segera ditangani secara serius, mengingat hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi juga telah tercantum di dalam CRC. 
  3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki kewenangan dalam hal memberikan arah kebijakan, program dan kegiatan yang tujuan akhirnya adalah anak terpenuhi hakhaknya sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungan satuan pendidikan.
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 Isi Form
22 Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkunagan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ditemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan karena bertentangan atau tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Inspektorat - 2025 Isi Form
23 Peraturan Menteri Pember-dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

1. bahwa untuk melaksanakan sistem
pengendalian intern yang proaktif dan
antisipatif terhadap perubahan organisasi
dibutuhkan penyesuaian pengaturan
penerapan manajemen risiko di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak;


2. bahwa Peraturan Menteri Pember-dayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
6 Tahun 2020 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perem-puan dan Perlindungan Anak sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi,
perubahan kebijakan pemerintah, dan
perkembangan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu dicabut;


3. bahwa untuk mendukung pencapaian
tugas dan fungsi organisasi yang efektif,
efisien, akuntabel, dan transparan di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak,
diperlukan penerapan manajemen risiko

yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai, meningkatkan kinerja,
mendorong inovasi, serta mendukung
pencapaian sasaran strategis organi-sasi
yang ditetapkan dalam sebuah produk
kebijakan (produk hukum/ legislasi).

Biro Perencanaan dan Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan 2025 Isi Form
24 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

1. Periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan fase kritis dalam tumbuh kembang anak yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
2. Masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan dan gizi bagi ibu dan anak, terutama di daerah terpencil.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program 1.000 HPK

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasiona 2025 Isi Form
25 Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan salah satu bagian perencanaan jangka menengah nasional. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menjadi dasar penetapan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Selanjutnya RPJMN Tahun 2025-2029 menjadi dasar penyesuaian Rancangan Renstra yang telah disusun menjadi Renstra Kemen PPPA Tahun 2025-2029 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA, selambatnya bulan Juni tahun 2025.

Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2025 Isi Form
26 Peraturan Menteri PPPA tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA

Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA sebagai dasar dalam memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang berdasarkan pada pengukuran capaian kinerja pegawai belum sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kiner Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti dan direvisi.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
27 Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami  perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2025 Isi Form
28 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak

Mengingat pentingnya sinergitas penanganan perlindungan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia serta dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah disepakati dengan POLRI, diperlukan pengaturan teknis operasional melalui PKS, guna memperkuat koordinasi dan integrasi kegiatan kedua belah pihak khususnya terkait pertukaran dan/atau Informasi korban yang ada pada Simfoni PPA dan data pelaku yang ada pada Sistem Pusiknas POLRI.

Biro Data dan Informasi Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kepolisian Negara Republik Indonesia 2025 Isi Form
29 Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Kemen PPPA dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Peningkatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Anak

Sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak atau biasa disebut dengan Simfoni PPA merupakan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan. Simfoni PPA berisi data korban dan pelaku kekerasan, dalam rangka mempermudah validasi laporan yang dilakukan oleh operator, maka kesesuaian data korban dan pelaku pada pelaporan sanggatlah dibutuhkan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam rangka pemanfaatan elemen data yang disediakan oleh Dukcapil Kemendagri. Begitu juga halnya dengan SAPA 129 serta peningkatan kepemilikan KIA yang erat kaitannya dengan Simfoni PPA, SAPA 129.

Biro Data dan Informasi Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2025 Isi Form
30 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Kementerian PPN/Bappenas tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi

Data Regsosek menyediakan informasi yang mencakup status sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat yang relevan dengan misi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak-anak. Data ini penting untuk menyusun kebijakan berbasis bukti yang dapat memetakan masalah, menentukan prioritas, serta memonitor perkembangan dan evaluasi program secara berkala. Data Regsosek tersedia sampai level desa, dengan demikian sejalan dengan salah satu quickwin KPPA yaitu satu data perempuan dan anak berbasis desa. 

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak