No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
11 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan NIK | Pemanfaatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan untuk kebutuhan pencatatan dan pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) |
Biro Data dan Informasi | Kementerian Dalam Negeri | 2024 | Isi Form |
12 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang berbagi data kekerasan | Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dengan POLRI nomor B-72/MOU/KPPPA/08/2019 dan nomor B/99/VIII/2019 tentang Pelembagaan Pengarustamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak |
Biro Data dan Informasi | Kepolisian Negara RI | 2024 | Isi Form |
13 | Peraturan Menteri PPPA tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik |
|
Biro Data dan Informasi | KPPPA | 2024 | Isi Form |
14 | Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Penanggulangan Bencana | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari hampir 75.000 desa yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 53.000 desa atau kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Dalam kejadian bencana tersebut, sebagian besar berdampak signifikan terhadap perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya terlebih banyak diantara mereka yang mengalami kerentanan berlapis, misalnya kelompok ekonomi rendah, minoritas, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan lainnya. Selain itu, dalam situasi darurat perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bentuk perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, dan praktik- praktik berbahaya. Sehingga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sering tersisihkan dalam penerima bantuan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mengalami diskriminasi, dan lain sebagainya. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian PUPR | 2024 | Isi Form |
15 | Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Dan Penanganan Warga Negara Indonesia Terindikasi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Luar Negeri | Perlunya pertukaran data dan informasi penanganan Warga Negara Indonesia WNI Terindikasi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dari Luar Negeri serta penyusunan standardisasi, prosedur, dan kriteria terkait penanganan kasus Warga Negara Indonesia WNI di luar negeri yang terindikasi atau menjadi korban TPPO, termasuk namun tidak terbatas pada antara lain alur penanganan kasus dan identifikasi korban untuk proses penegakan hukum di Indonesia; |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | 2024 | Isi Form |
16 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak |
|
Biro Perencanaan dan Keuangan | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2024 | Isi Form |
17 | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025 | Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah mengamanatkan terpenuhinya penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan. |
Biro Perencanaan dan Keuangan | KPPPA | 2024 | Isi Form |
18 | Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 | Untuk mendorong terwujudnya reformasi berdampak dan perubahan kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dimana Kementerian/Lembaga perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut. |
Biro Perencanaan dan Keuangan | KPPPA | 2024 | Isi Form |
19 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA | Dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kemen PPPA telah ditetapkan dalam Kepmen PPPA Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kemen PPPA. Dengan adanya mandat tambahan dan perubahan OTK berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023, Kemen PPPA dimandatkan oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan fungsi baru yaitu menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Untuk dapat memastikan layanan tersebut diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan mandat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan, maka dibutuhkan penyempurnaan tata kelola pelayanan publik di Kemen PPPA, sehingga perlu merubah Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA. |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2024 | Isi Form |
20 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2023) | Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi. Penyelesaian maksimal juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemensos | 2024 | Isi Form |