| No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 41 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme | Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, salah satu amanahnya adalah memberikan Perlindungan Khusus terhadap Anak yang menjadi Korban Jaringan Terorisme. Dalam rangka melaksanakan Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi Korban Jaringan Terorisme tersebut diperlukan adanya peraturan kebijakan terkait perlindungan anak korban jaringan terorisme yang dapat menjamin pemenuhan hak anak sehingga tidak ada diskriminasi untuk menghindari terjadinya reviktimisasi dan viktimisasi sekunder terhadap mereka. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memiliki Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme, namun masih terdapat celah dalam menjawab kebutuhan perlindungan anak korban jaringan terorisme yang komprehensif. Di dalam Peraturan Menteri PPPA tersebut belum adanya pengaturan mengenai mekanisme repatriasi, belum mengatur peran dan tugas Pemerintah Daerah, belum memuat prinsip pelaksanaan perlindungan anak korban jaringan terorisme, dan belum menguraikan peran kementerian/lembaga sebagai acuan mereka dalam upaya perlindungan anak korban jaringan terorisme. Selain itu, Peraturan Menteri PPPA tersebut terdapat rencana aksi yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2024 kemarin. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | KPPPA, Biro Hukum dan Humas, BNPT | 2025 | Isi Form |
| 42 | Nota Kesepahaman bersama Kementerian Kesehatan RI terkait Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan | Dalam upaya mendorong pemenuhan hak anak khususnya terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 24 Konvensi Hak Anak (KHA), bahwa sebagai Negara yang telah meratifikasi KHA, maka Pemerintah Indonesia mengakui hak anak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan perawatan serta pemulihan kesehatan bila sakit. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa tidak seorang anak pun yang akan terampas haknya untuk mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan tersebut.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak selama ini telah melakukan sinergi porgram dan kegiatan terkait Hak Kesehatan anak, seperti: Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Kabupaten/Kota Sehat, Advokasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Penyusunan RPP Kesehatan, Penyusunan Pedoman Kesehatan Jiwa, Imunisasi, dan Hari Gizi Nasional. Sinergi dan kolaborasi tersebut belum memiliki terikat dalam Nota Kesepemahaman. |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Kesehatan | 2024 | Isi Form |
| 43 | Perjanjian Kerjasama antara Kemen PPPA dan PT PNM Persero tentang Peranserta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024 Program kerjasama antara Kementerian PPPA dan PT. PNM juga mendukung Prioritas Nasional yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan dengan memperkuat pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, serta sesuai dengan sasaran program KemenPPPA, yaitu meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan Kerjasama Kementerian PPPA dengan PT. PNM tidak hanya memperluas akses pembiayaan kepada perempuan rentan dan prasejahtera, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI atas 5 prioritas PPPA. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan | 2024 | Isi Form |
| 44 | Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Microsave Consulting tentang Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Inklusi Ekonomi dan Inklusi Keuangan Digital | 1. Pelaksanaan penelitian untuk mendukung rekomendasi kebijakan berbasis bukti dan desain program pemberdayaan ekonomi perempuan terkait inklusi ekonomi dan inklusi keuangan digital; 2. Pengolahan, analisis, dan penyediaan data untuk praktik terbaik kepemimpinan dan kesetaraan gender di dunia usaha; dan 3. Pengembangan produk pengetahuan dan diseminasi informasi terkait dengan pelaksanaan program penguatan pemberdayaan ekonomi perempuan baik di sektor publik dan privat.
|
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Kementerian Koperasi dan UKM, Dunia Usaha | 2024 | Isi Form |
| 45 | Perjanjian Kerjasama antara Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Permepuan Dan Perlidungan Anak Indonesia tentang Pengembangan Usaha Mikro Berprespektif Gender Melalui Pembiayaan Ultra Mikro |
Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024 PKS dengan PIP sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Kementerian Keuangan, PT PNM Persero | 2024 | Isi Form |
| 46 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Peran Serta Dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 1. Sosialisasi dan advokasi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek); Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.
|
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM | 2024 | Isi Form |
| 47 | Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Kementerian PPPA dengan PT. Tokopedia tentang Peran Serta dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak | Pemberian dukungan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, khususnya yang terkait dengan 5 (lima) isu prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan angka pekerja anak, dan pencegahan perkawinan usia anak, di media daring. Akan dilakukan perpanjangan dan ditandatangani dalam Tahun 2024. PKS dengan PT. Tokopedia sangat penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan , Asdep Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO, Kementerian Koperasi dan UKM | 2024 | Isi Form |
| 48 | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Biro Hukum dan Humas | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | 2024 | Isi Form |
| 49 | Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kemen PPPA | tanda tangan elektronik/esign meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan melakukan tanda tangan elektronik dimanapun kapanpun |
Biro Data dan Informasi | - | 2024 | Isi Form |
| 50 | Kesepakatan Bersama antara Menteri PPPA dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan tentang Sinergi Data dan Pemanfataan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan | Sinergi data dan pemanfaatan system pendokumentasian dalam penyusunan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan |
Biro Data dan Informasi | Komnas Perempuan, FPL | 2024 | Isi Form |