USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
41 PERATURAN MENTERI TENTANG PEDOMAN LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan
Pelindungan Anak (PPPA), adalah urusan pemerintahan konkuren
sehingga pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota masing-masing mempunyai kewenangan yang
menjadi tanggungjawabnya. Sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang tersebut, terdapat Sub Urusan Peningkatan Kualitas
Hidup Perempuan Pemberdayaan Perempuan terdiri dari 3
kewenangan dan tugas pemerintah pusat (KemenPPPA) yaitu:
Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat nasional,
Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi
pada organisasi kemasyarakatan tingkat nasional, serta Standarisasi
Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP).
2. Perempuan masih mengalami ketertinggalan capaian di beberapa
bidang pembangunan. Kondisi perempuan di ranah publik masih
kerapkali dihadapkan pada persoalan diskriminasi gender dalam
bentuk Marginalisasi, Subordinasi, Stereotype, dan Beban Ganda.
3. Ketiadaan pedoman teknis mengenai lembaga penyedia layanan
pemberdayaan perempuan sebagai turunan dari amanat UU nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga terjadi kekosongan
hukum untuk memastikan pemangku kepentingan terkait di tingkat
nasional, provinsi dan kabupaten/kota melakukan peningkatan dan
pengembangan LPLPP agar tercapai pemberdayaan perempuan yang
terstandar, konsisten serta berkualitas

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asdep Kesetaraan Gender Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Keluarga, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 2024 Isi Form
42 RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)

PUG adalah sebuah strategi pembangunan untuk mengurangi
kesenjangan gender melalui pengintegrasian kebutuhan kepentingan dan
permasalahan laki-laki, perempuan, anak laki-laki dan anak perempuan
serta kelompok rentan lainnya kedalam perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, monitoring evaluasi, pengawasan dan pelaporan dari
kebijakan program dan kegiatan pembangunan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, akan menyusun
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dapat
menggambarkan tingkat pelembagaan dan pelaksanaan PUG baik di
Kementerian dan Lembaga maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah suatu
alat untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan PUG dengan
melihat sejauh mana perspektif gender terintegrasi dalam 7 (tujuh) proses
pembangunan. Yang dimaksud proses pembangunan diawali dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan dan
pelaporan.
Untuk pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan
Gender (PUG), dibutuhkan dasar hukum yang menjadi acuan dalam
mengukur kinerja penyelenggaraan PUG di Kementerian/Lembaga serta
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tahun 2018 telah
diterbitkan Permen PPPA No 7 tahun 2016 tentang Perubahan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
tentang pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. pedoman Permen
PPPA ini dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan
4
kebijakan revitalisasi PUG yang menitik beratkan pada capaain ouput,
outcome dan dampaknya dilihat dari 7 proses pembangunan secara utuh
mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksananaan, monitoring,
evaluasi, pemantauan dan pelaporan. Berdasarkan hal tersebut,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu
menyusun kembali rancangan peraturan menteri tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender yang sesuai dengan
kebijakan revitalisasi PUG.
Tujuan penyusunan rancangan peraturan menteri tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, adalah:
1. Sebagai alat ukur kinerja penyelenggaraan PUG di
Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
2. Sebagai bahan advokasi kepada pemangku kebijakan baik di
Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
3. Sebagai acuan dalam melakukan evaluasi sekaligus memberikan
penghargaan kepada Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berhasil dalam menyelenggarakan
PUG.
Dari hasil evaluasi penyelenggaran Pengarusutamaan Gender (PUG),
Kementerian Pemberdayaan Permpuan memberikan apresiasi Kepada
Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten
maupun Kota yang telah berkomitmen dan keberhasilan dalam
mewujudkan pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan
perempuan. Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya yang diadakan
setiap 2 tahun sekali pada momentum Hari Ibu, tanggal 22 Desember.
Anugerah Parahita Ekapraya dalam 5 kategori penerima yaitu Kategori
Pratama, Kategori Madya, Kategori Nindya, Kategori Utama dan Kategori
Mentor

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan 2024 Isi Form
43 Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga WAHID tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial

Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Lembaga Wahid mendukung kegiatan Asdep PHP RTR terkait perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenko Bidang Polhukam, Tentara Nasional Indonesia, UN Women 2024 Isi Form
44 Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

KemenPPPA membutuhkan sinergi dengan Kompolnas sesuai dengan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Dalam beberapa kali kesempatan, Kompolnas telah banyak membantu dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan-kegiatan monitoring terhadap proses tindak lanjut kasus maupun mengikuti gelar perkara terkait kekerasan terhadap perempuan.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kepolisian RI 2024 Isi Form
45 Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia tentang Peningkatan Manfaat Sosial dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia mendukung pelaksanaan kegiatan Asdep PHP RTR khususnya dalam perlindungan perempuan terhadai kekerasan seksual

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Komnas Perempuan, FPL 2024 Isi Form
46 MoU dengan Universitas Padjajaran tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi 

  • Disahkannya Undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang TPKS.

  • Data dari survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 % dari aduan terjadi di universitas. Pada tahun 2015 sekitar 77 % dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 % dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus.

  • Belum terintegrasi koordinasi Satgas PPKS dengan UPTD PPA.

  • Perlu peningkatan kapasitas satgas PPKS di universitas di Jawa Barat dengan mengsintegrasikan dan berkoordinasi dengan UPTD PPA.

 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan - 2024 Isi Form
47 Rancangan PermenPPPA ttg Peta Proses Bisnis

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis prose yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini merupakan kelengkapan organisasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB 2024 Isi Form
48 Rancangan Perubahan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemen PPPA

Menindaklanjuti temuan BPK terhadap sistem kehadiran pegawai maka akan dilakukan perubahan tentang perubahan pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dari unsur kehadiran

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB 2024 Isi Form
49 Rancangan Permen PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami  perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sesdep Bidang Kesetaraan Gender, Sesdep Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Sesdep Bidang Perlindungan Khusus Anak, Sesdep Bidang Pemenuhan Hak Anak, Inspektorat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Biro Perencanaan dan Data, Biro Hukum dan Humas, Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arsip Nasional Republik Indonesia 2024 Isi Form
50 Peraturan Menteri PPPA Tentang Pembentukan dan Penguatan Provinsi Layak Anak

Untuk mekanisme pembentukan dan penguatan Provila bagi pemerintah daerah provinsi, legislatif dan yudikatif di tingkat provinsi, dan masyarakat; meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha (DU), Media Massa, Anak dalam membentuk dan menguatkan Provila untuk pengelolaan sumber daya

Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KPPPA 2024 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak