No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
41 | PERATURAN MENTERI TENTANG PEDOMAN LEMBAGA PENYEDIA LAYANAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN | Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Asdep Kesetaraan Gender Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pembangunan Keluarga, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | 2024 | Isi Form |
42 | RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TENTANG PEDOMAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) | PUG adalah sebuah strategi pembangunan untuk mengurangi |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | 2024 | Isi Form |
43 | Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga WAHID tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial | Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Lembaga Wahid mendukung kegiatan Asdep PHP RTR terkait perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Agama, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemenko Bidang Polhukam, Tentara Nasional Indonesia, UN Women | 2024 | Isi Form |
44 | Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Kepolisian Nasional tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | KemenPPPA membutuhkan sinergi dengan Kompolnas sesuai dengan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Dalam beberapa kali kesempatan, Kompolnas telah banyak membantu dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui kegiatan-kegiatan monitoring terhadap proses tindak lanjut kasus maupun mengikuti gelar perkara terkait kekerasan terhadap perempuan. |
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan | Kepolisian RI | 2024 | Isi Form |
45 | Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia tentang Peningkatan Manfaat Sosial dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Grab Teknologi Indonesia mendukung pelaksanaan kegiatan Asdep PHP RTR khususnya dalam perlindungan perempuan terhadai kekerasan seksual |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Komnas Perempuan, FPL | 2024 | Isi Form |
46 | MoU dengan Universitas Padjajaran tentang Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
|
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan | - | 2024 | Isi Form |
47 | Rancangan PermenPPPA ttg Peta Proses Bisnis | Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menyusun peta bisnis prose yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini merupakan kelengkapan organisasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB | 2024 | Isi Form |
48 | Rancangan Perubahan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemen PPPA | Menindaklanjuti temuan BPK terhadap sistem kehadiran pegawai maka akan dilakukan perubahan tentang perubahan pengaturan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dari unsur kehadiran |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB | 2024 | Isi Form |
49 | Rancangan Permen PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dan Jadwal Retensi Arsip | Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Sesdep Bidang Kesetaraan Gender, Sesdep Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Sesdep Bidang Perlindungan Khusus Anak, Sesdep Bidang Pemenuhan Hak Anak, Inspektorat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Biro Perencanaan dan Data, Biro Hukum dan Humas, Biro Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arsip Nasional Republik Indonesia | 2024 | Isi Form |
50 | Peraturan Menteri PPPA Tentang Pembentukan dan Penguatan Provinsi Layak Anak | Untuk mekanisme pembentukan dan penguatan Provila bagi pemerintah daerah provinsi, legislatif dan yudikatif di tingkat provinsi, dan masyarakat; meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, masyarakat, dunia usaha (DU), Media Massa, Anak dalam membentuk dan menguatkan Provila untuk pengelolaan sumber daya |
Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak | KPPPA | 2024 | Isi Form |