No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
51 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Agama tentang Peningkatan Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | Untuk menyinergikan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Agama | 2023 | Isi Form |
52 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standardisasi Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan | Telah ada lembaga layanan perlindungan hak perempuan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta dan dunia usaha, namun demikian lembaga dan tenaga layanan tersebut belum terstandardisasi untuk memberikan layanan perlindungan hak perempuan yang sesuai standar dari Kemen PPPA. Oleh karena itu diperlukan Pedoman Standardisasi Lembaga Layanan PHP yang dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta dan dunia usaha dalam menyelenggarakan fungsi layanan perlindungan hak perempuan kepada penerima manfaat secara tepat, cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | 2023 | Isi Form |
53 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Sekolah Seniman Pangan tentang Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal dan Ekonomi Kreatif | Adanya kebutuhan untuk meningkatkan sinergi dan produktivitas perempuan pelaku usaha khususnya kewirausahaan di bidang agrobisnis. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Sekolah Seniman Pangan | 2023 | Isi Form |
54 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Parameter Kesetaraan Gender | Berdasarkan data Komnas Perempuan sejak tahun 2009 s.d. 2018 terdapat 421 kebijakan yang diskriminatif (333 di antaranya menyasar perempuan) dimana 56% berupa Peraturan Daerah dan sisanya dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah. Permasalahan ini timbul antara lain karena ketiadaan perspektif gender di kalangan penyusun peraturan perundang-undangan terutama di tingkat pemerintah daerah, dimana salah satu indikator analisisnya adalah akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, sehingga diperlukan tools untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam peraturan perundang-undangan yang akan disusun atau yang sudah jadi sehingga tidak bersifat diskriminatif atau bias gender. |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Bappenas, Sekretariat Kabinet | 2023 | Isi Form |
55 | Peraturan Menteri PPPA tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat dan Komunitas | Sebagai acuan bagi masyarakat dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2012 tentang Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat dan Komunitas, perlu disusun petunjuk teknis yang mengatur pencegahan dan penanganan TPPO berbasis masyarakat dan komunitas. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Organisasi Kemasyarakatan terkait Pencegahan TPPO | 2023 | Isi Form |
56 | Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak | Untuk melaksanakan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rancangan Peraturan Presiden memuat:
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bareskrim Polri | 2023 | Isi Form |
57 | Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat | Untuk melaksanakan Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. RPerpres memuat:
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri | 2023 | Isi Form |
58 | Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan | Memuat tentang latar belakang dan tantangan kondisi kekerasan di Indonesia, rencana aksi, strategi, dan koordinasi layanan bagi perempuan korban kekerasan. Strategi yang dilakukan meliputi: pencegahan, penguatan kelembagaan dan pemberdayaan, penyedia layanan, sistem pencatatan dan pelaporan, penegakan hukum, koordinasi pemantauan evaluasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Bidang Polhukam | 2023 | Isi Form |
59 | Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020 - 2024 | Tindak lanjut dari rapat koordinasi GT PP TPPO Pusat pada tanggal 27 Januari 2020 bahwa masa berlaku RAN PP TPPO Tahun 2014-2019 sudah habis sehingga perlu disusun RAN PP TPPO yang baru. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | - | 2023 | Isi Form |
60 | Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Untuk melaksanakan Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Rancangan Peraturan Pemerintah memuat:
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Mahkamah Agung, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri | 2023 | Isi Form |