No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
61 | Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Lainnya dalam Penanggulangan Bencana | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, dari hampir 75.000 desa yang ada di Indonesia terdapat lebih dari 53.000 desa atau kelurahan yang berada di daerah rawan bencana. Dalam kejadian bencana tersebut, sebagian besar berdampak signifikan terhadap perempuan dan anak, dan kelompok rentan lainnya terlebih banyak diantara mereka yang mengalami kerentanan berlapis, misalnya kelompok ekonomi rendah, minoritas, perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, dan lainnya. Selain itu, dalam situasi darurat perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya juga berisiko mengalami kekerasan berbasis gender (KBG) dalam bentuk perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, dan praktik- praktik berbahaya. Sehingga, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya sering tersisihkan dalam penerima bantuan, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, mengalami diskriminasi, dan lain sebagainya. Berbagai regulasi telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan untuk melindungi perempuan dan anak dalam situasi bencana namun demikian perlindungan perempuan dan anak masih belum optimal. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian PUPR | 2024 | Isi Form |
62 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak | Setiap orang termasuk anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk menjamin hak tersebut, Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemerintahan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah pusat dalam Lampiran UU Pemda tersebut yaitu penyediaan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Penyusunan standar lembaga penyedia layanan ramah anak bagi AMPK ini dianggap mendesak, mengingat masih banyak lembaga penyedia layanan yang belum mempunyai panduan yang baku dalam melayani anak-anak korban khususnya AMPK. Pada akhirnya diharapkan AMPK akan mendapatkan pelayanan, penanganan, dan pendampingan yang terstandar dengan mengutamakan penerapan manajemen penanganan kasus secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk mencegah terjadinya pengulangan kejadian. Adapun tujuan penyusunan Rancangan Permen PPPA tentang Standar Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi AMPK yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan yang menerapkan prinsip perlindungan anak melalui penguatan dan pengembangan Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak menjadi Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga yang menangani Perlindungan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas, Lembaga/Instansi Rehabilitasi yang Melakukan Fungsi Perlindungan dan Pengasuhan Anak baik swasta (LSM), Lembaga Pemerintah yang Menangani Anak Korban NAPZA, Unit Layanan Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, Unit Layanan Penanganan Kasus di Lembaga Kesehatan | 2023 | Isi Form |
63 | Rancangan Permen PPPA tentang Panduan Nasional Penanganan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat di Desa dan Kelurahan | Pekerja anak merupakan masalah yang penting di Indonesia. Presiden Republik Idonesia memberikan arahan secara khusus kepada Menteri PPPA salah satunya adalah menurunkan angka pekerja Anak dan dimasukkan dalam isu prioritas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam RPJMN 2019-2024. Laporan terbaru di awal tahun 2020 menyebutkan terdapat 160 juta pekerja anak yang terdiri dari 63 juta anak perempuan dan 97 juta anak laki-laki, dan diperkirakan setiap satu dari sepuluh anak di seluruh dunia merupakan pekerja anak, sedangkan setengah dari pekerja anak di dunia atau 79 juta anak melakukan pekerjaan berbahaya yang secara langsung berdampak pada Kesehatan, keselamatan, pertumbuhan dan perkembangan anak.
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan | 2023 | Isi Form |
64 | RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring | Penetrasi internet dan dunia digital terhadap anak semakin luas dan dalam. 92% Anak usia 12-17 tahun di Indonesia adalah pengguna internet yang aktif (Kemen PPPA & Unicef, 2022). Di samping memberi manfaat, diantaranya sebagai sarana belajar terutama saat terjadi pandemi, keterpaparan anak terhadap dunia digital berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan bagi anak. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan | 2023 | Isi Form |
65 | RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual | Berdasarkan data Kekerasan terhadap Anak yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tercatat total 49.141 (empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh satu) kasus dengan total jumlah korban 54.366 (lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh enam) Anak, selama tahun 2016-2020. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2023 | Isi Form |
66 | RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan, Koordinasi, dan Pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diperlukan payung hukum bagi penyelenggara pencegahan, koordinasi, dan pemantauan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang akan digunakan sebagai acuan.
Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban. Koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Bahwa UU TPKS mengatur mengenai pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar pencegahan dan penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PANRB, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kepolisian RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2023 | Isi Form |
67 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya | Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2023 | Isi Form |
68 | Kesepahaman Bersama antara KemenPPPA dengan Kementerian Agama tentang Rumah Ibadah Ramah Anak, Masjid Ramah Anak, Gereja Kristen Ramah Anak, Gereja Katolik Ramah Anak, Pura Ramah Anak, Vihara Ramah Anak, Lithang Ramah Anak | Belum banyak masjid, gereja, pura, vihara dan lithang yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak yang menghargai hak-hak anak serta melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pada umumnya masjid, gereja, pura, vihara dan lithang hanya digunakan pada waktu beribadah dan sekolah minggu, banyak ruangan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak di lingkungan gereja untuk mengisi waktu luang mereka dengan berbagai aktivitas yang positif. |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katholik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindhu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2023 | Isi Form |
69 | Kesepahaman Bersama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengembangan Informasi Layak Anak Digital | Pada era digital saat ini memungkinkan anak mengakses informasi yang tidak layak dan tidak sesuai dengan perkembangan usia kematangannya sehingga dibutuhkan sistem filtrasi berlapis baik dari keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam rangka filtrasi tersebut, Kemen PPPA telah menerapkan program Informasi Layak Anak melalui Pusat Informasi Sahabat Anak yang membutuhkan sinergi lintas Kementerian/Lembaga termasuk Kemen Kominfo dan Perpusnas untuk mewujudkannya tidak hanya di ranah luring tetapi juga ranah daring. |
Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak | Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan Nasional | 2023 | Isi Form |
70 | Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak | Merupakan Permen payung dari seluruh Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Adapun layanan yang di maksud diantaranya:
Rancangan Permen PPPA tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak telah melalui pembahasan dengan banyak pihak di tahun 2023. Ditahun 2024, Rpermen tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di Kemenkumham. |
Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak | Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Seluruh Pemerintah Daerah di 34 Provinsi | 2024 | Isi Form |