No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
61 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia | 2023 | Isi Form |
62 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Agama Buddha Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah Agama Buddha ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha | 2023 | Isi Form |
63 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Agama, Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat | 2023 | Isi Form |
64 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Gereja Katolik Ramah Anak | untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katholik, Konferensi Waligereja Indonesia | 2023 | Isi Form |
65 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen | 2023 | Isi Form |
66 | Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Rumah Ibadah Ramah Anak | Untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam rangka pembentukan dan pengembangan rumah ibadah ramah anak |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia | 2023 | Isi Form |
67 | Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Agama tentang Peningkatan Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | Untuk menyinergikan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka peningkatan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi |
Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan | Kementerian Agama | 2023 | Isi Form |
68 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standardisasi Lembaga Layanan Perlindungan Hak Perempuan | Telah ada lembaga layanan perlindungan hak perempuan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta dan dunia usaha, namun demikian lembaga dan tenaga layanan tersebut belum terstandardisasi untuk memberikan layanan perlindungan hak perempuan yang sesuai standar dari Kemen PPPA. Oleh karena itu diperlukan Pedoman Standardisasi Lembaga Layanan PHP yang dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor swasta dan dunia usaha dalam menyelenggarakan fungsi layanan perlindungan hak perempuan kepada penerima manfaat secara tepat, cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi. |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | 2023 | Isi Form |
69 | Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Sekolah Seniman Pangan tentang Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal dan Ekonomi Kreatif | Adanya kebutuhan untuk meningkatkan sinergi dan produktivitas perempuan pelaku usaha khususnya kewirausahaan di bidang agrobisnis. |
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi | Sekolah Seniman Pangan | 2023 | Isi Form |
70 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Parameter Kesetaraan Gender | Berdasarkan data Komnas Perempuan sejak tahun 2009 s.d. 2018 terdapat 421 kebijakan yang diskriminatif (333 di antaranya menyasar perempuan) dimana 56% berupa Peraturan Daerah dan sisanya dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah. Permasalahan ini timbul antara lain karena ketiadaan perspektif gender di kalangan penyusun peraturan perundang-undangan terutama di tingkat pemerintah daerah, dimana salah satu indikator analisisnya adalah akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat, sehingga diperlukan tools untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam peraturan perundang-undangan yang akan disusun atau yang sudah jadi sehingga tidak bersifat diskriminatif atau bias gender. |
Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Bappenas, Sekretariat Kabinet | 2023 | Isi Form |