USULAN PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Usulan Proleg
No Judul Peraturan Latar Belakang Unit Penanggungjawab Unit/Instansi Terkait Target Partisipasi Masyarakat
31 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

1. Periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) merupakan fase kritis dalam tumbuh kembang anak yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
2. Masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan dan gizi bagi ibu dan anak, terutama di daerah terpencil.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program 1.000 HPK

Asdep Perumusan Kebijakan Kesetaraan Gender Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasiona 2025 Isi Form
32 Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) merupakan salah satu bagian perencanaan jangka menengah nasional. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 menjadi dasar penetapan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029. Selanjutnya RPJMN Tahun 2025-2029 menjadi dasar penyesuaian Rancangan Renstra yang telah disusun menjadi Renstra Kemen PPPA Tahun 2025-2029 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA, selambatnya bulan Juni tahun 2025.

Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2025 Isi Form
33 Peraturan Menteri PPPA tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA

Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA sebagai dasar dalam memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai yang berdasarkan pada pengukuran capaian kinerja pegawai belum sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kiner Pegawai di Lingkungan Kemen PPPA dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti dan direvisi.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Kementerian PANRB, Kementerian Hukum 2025 Isi Form
34 Peraturan Menteri PPPA tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Perubahan Nomenklatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) khususnya kebijakan terkait pengelolaan arsip perlu dilakukan revisi agar memastikan arsip yang dikelola dan disimpan merupakan arsip yang benar dan tepat. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang mengalami  perubahan nama satuan kerja dan perampingan organisasi Kemen PPPA, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemen PPPA. Kejelasan rumusan diperlukan khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan arsip hal ini akan mengurangi penumpukan arsip yang tidak diperlukan lagi dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Arsip Nasional Republik Indonesia 2025 Isi Form
35 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan POLRI tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak

Mengingat pentingnya sinergitas penanganan perlindungan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak di Indonesia serta dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah disepakati dengan POLRI, diperlukan pengaturan teknis operasional melalui PKS, guna memperkuat koordinasi dan integrasi kegiatan kedua belah pihak khususnya terkait pertukaran dan/atau Informasi korban yang ada pada Simfoni PPA dan data pelaku yang ada pada Sistem Pusiknas POLRI.

Biro Data dan Informasi Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Kepolisian Negara Republik Indonesia 2025 Isi Form
36 Perjanjian Kerja Sama antara Sekretariat Kemen PPPA dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Peningkatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bagi Anak

Sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak atau biasa disebut dengan Simfoni PPA merupakan sistem pendokumentasian data kekerasan, melalui sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan. Simfoni PPA berisi data korban dan pelaku kekerasan, dalam rangka mempermudah validasi laporan yang dilakukan oleh operator, maka kesesuaian data korban dan pelaku pada pelaporan sanggatlah dibutuhkan kerja sama dengan Dukcapil Kemendagri dalam rangka pemanfaatan elemen data yang disediakan oleh Dukcapil Kemendagri. Begitu juga halnya dengan SAPA 129 serta peningkatan kepemilikan KIA yang erat kaitannya dengan Simfoni PPA, SAPA 129.

Biro Data dan Informasi Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2025 Isi Form
37 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Kementerian PPN/Bappenas tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi

Data Regsosek menyediakan informasi yang mencakup status sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat yang relevan dengan misi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melindungi dan memberdayakan perempuan serta anak-anak. Data ini penting untuk menyusun kebijakan berbasis bukti yang dapat memetakan masalah, menentukan prioritas, serta memonitor perkembangan dan evaluasi program secara berkala. Data Regsosek tersedia sampai level desa, dengan demikian sejalan dengan salah satu quickwin KPPA yaitu satu data perempuan dan anak berbasis desa. 

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2025 Isi Form
38 Perjanjian Kerja Sama antara Kemen PPPA dengan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan

Kesepakatan Bersama antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia tanggal 28 Agustus 2024 Nomor: 009/Men/KL.01/08/2024, Nomor:1959/KS.00/VIII/2024, Nomor: 25/MOU-SEKNAS.FPL/VII/2024 pada Bab I Perpanjangan Pasal 1 ayat (1) Pelaksanaan Perpanjangan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini oleh PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditandatangani Kesepakatan Bersama.

Biro Data dan Informasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan 2025 Isi Form
39 Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dengan Badan Pusat Statistik tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Pengembangan Data dan Informasi Gender dan Anak

Data dan informasi statistik diperlukan untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang gender dan anak. Dalam menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan pendampingan oleh pembina data statistik. Adapun BPS ditetapkan sebagai pembina data statistik dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pusat Statistik 2025 Isi Form
40 Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Internal

Sebagaimana telah ditetapkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE maka dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan suatu keharusan bagi IPPD. Sampai dengan saat ini SPBE terdiri dari beberapa level kebijakan yaitu Perpres 95/208 sebagai makro, peraturan K/L yang di mandatkan langsung sebagai meso, dan IPPD pengguna SPBE berada pada level mikro. Sehubungan dengan hal tersebut Kemen PPPA sebagai bagian dari pengguna SPBE memerlukan penyesuaian pada kebijakan level mikro yaitu RPermen Penerapan SPBE Kemen PPPA sebagai dasar dan pedoman Kemen PPPA dalam menyelaraskan SPBE demi terwujudnya transformasi digital pemerintah.

Biro Data dan Informasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional 2025 Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak