No | Judul Peraturan | Latar Belakang | Unit Penanggungjawab | Unit/Instansi Terkait | Target | Partisipasi Masyarakat |
---|---|---|---|---|---|---|
31 | Nota Kesepahaman tentang Pencegahan Dan Penanganan Warga Negara Indonesia Terindikasi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Luar Negeri | Perlunya pertukaran data dan informasi penanganan Warga Negara Indonesia WNI Terindikasi Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dari Luar Negeri serta penyusunan standardisasi, prosedur, dan kriteria terkait penanganan kasus Warga Negara Indonesia WNI di luar negeri yang terindikasi atau menjadi korban TPPO, termasuk namun tidak terbatas pada antara lain alur penanganan kasus dan identifikasi korban untuk proses penegakan hukum di Indonesia; |
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia | 2024 | Isi Form |
32 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Perubahan Atas Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak |
|
Biro Perencanaan dan Keuangan | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2024 | Isi Form |
33 | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025 | Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah mengamanatkan terpenuhinya penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan. |
Biro Perencanaan dan Keuangan | KPPPA | 2024 | Isi Form |
34 | Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 | Untuk mendorong terwujudnya reformasi berdampak dan perubahan kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dimana Kementerian/Lembaga perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut. |
Biro Perencanaan dan Keuangan | KPPPA | 2024 | Isi Form |
35 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA | Dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kemen PPPA telah ditetapkan dalam Kepmen PPPA Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kemen PPPA. Dengan adanya mandat tambahan dan perubahan OTK berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2023, Kemen PPPA dimandatkan oleh Presiden untuk menjalankan tugas dan fungsi baru yaitu menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Untuk dapat memastikan layanan tersebut diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan mandat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan, maka dibutuhkan penyempurnaan tata kelola pelayanan publik di Kemen PPPA, sehingga perlu merubah Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA. |
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Kementerian PANRB | 2024 | Isi Form |
36 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Kondisi Orang Tuanya (luncuran 2023) | Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), maka negara Indonesia terikat baik secara yuridis untuk melaksanakan hak sipil, sosial dan budaya yang termuat dalam Konvensi Hak Anak agar anak dapat tumbuh berkembang serta melindungi anak dari hal yang dapat membahayakan tumbuh kembangnya seperti pelabelan dan diskriminasi. Penyelesaian maksimal juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kemensos | 2024 | Isi Form |
37 | RPerpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (luncuran 2023) | Penetrasi internet dan dunia digital terhadap anak semakin luas dan dalam. 92% Anak usia 12-17 tahun di Indonesia adalah pengguna internet yang aktif (Kemen PPPA & Unicef, 2022). Di samping memberi manfaat, diantaranya sebagai sarana belajar terutama saat terjadi pandemi, keterpaparan anak terhadap dunia digital berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan bagi anak. Penyelesaian maksimal Juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Sosial | 2024 | Isi Form |
38 | Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (luncuran 2023) | Setiap orang termasuk anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, dan pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai komitmen untuk menjamin hak tersebut, Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemerintahan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah pusat dalam Lampiran UU Pemda tersebut yaitu penyediaan layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional. Penyusunan standar lembaga penyedia layanan ramah anak bagi AMPK ini dianggap mendesak, mengingat masih banyak lembaga penyedia layanan yang belum mempunyai panduan yang baku dalam melayani anak-anak korban khususnya AMPK. Pada akhirnya diharapkan AMPK akan mendapatkan pelayanan, penanganan, dan pendampingan yang terstandar dengan mengutamakan penerapan manajemen penanganan kasus secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi untuk mencegah terjadinya pengulangan kejadian. Adapun tujuan penyusunan Rancangan Permen PPPA tentang Standar Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi AMPK yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan layanan yang menerapkan prinsip perlindungan anak melalui penguatan dan pengembangan Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Anak menjadi Lembaga/Unit Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.
Penyelesaian maksimal Juni 2024 |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga yang menangani Perlindungan dan Pengasuhan Anak dengan Disabilitas, Lembaga/Instansi Rehabiliatsi yang melakukan Fungsi Perlindungan dan Pengasuhan anak Baik swasta (LSM), Lembaga Pemerintah yang Menangani Anak Korban NAPZA, Unit Layanan Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan, Unit Layanan Penanganan Kasus di Lembaga Kesehatan | 2024 | Isi Form |
39 | Peraturan Menteri PPPA tentang Kurikulum, Metode, dan Modul Pelatihan | Latar belakang
Negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, bebas dari penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk tindakan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. 2. Landasan Sosiologis Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2021 menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15 (lima belas) sampai dengan 64 (enam puluh empat) tahun yang dilakukan oleh selain pasangan selama setahun terakhir meningkat prevalensinya dari 4,7% (empat koma tujuh persen) atau 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) perempuan pada tahun 2016 menjadi 5,2% (lima koma dua persen) atau 1 (satu) dari 20 (dua puluh) perempuan, Berdasarkan data hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2021 menunjukkan anak perempuan usia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun di perkotaan dan perdesaan sebanyak 8% (delapan persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya, kemudian anak laki-laki pada usia yang sama di perkotaan sebanyak 4% (empat persen) dan di perdesaan sebanyak 3% (tiga persen) pernah mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya. Hal ini menimbulkan dampak luar biasa tidak hanya kepada korban namun juga keluarga korban.
Dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada penyedia layanan berbasis masyarakat pemahaman yang seragam dalam menyediakan penanganan, pelindungan, pemulihan terhadap Korban, Keluarga Korban, dan Saksi serta mekanisme pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Landasan Yuridis Dalam upaya memenuhi mandat Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Merupakan amanat dari Pasal 8 ayat (2) Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
|
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | 2024 | Isi Form |
40 | Peraturan Menteri PPPA tentang Koordinasi Pemantauan, Pencegahan, dan Pelaksanaan TPKS | Sedang proses penyusunan konsepsi
Disarankan menggunakan mekanisme Izin Prakarsa karena belum ada dasar hukum pendelegasiannya |
Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak | - | 2024 | Isi Form |