EVALUASI PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Evaluasi Proleg
NO | UNIT KERJA | PRODUK HUKUM | CAPAIAN |
---|---|---|---|
331 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia | Nota Kesepahaman antara KPAI dengan BNPT tentang Kerjasama Pengawasan dan Perlindungan Anak dalam Rangka Penanggulangan Terorisme |
|
332 | Bagian Kerja Sama | Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara KPPPA dengan Colombo Plan |
|
333 | Bagian Data | Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan dan Sinergitas Data Kependudukan |
|
334 | Bagian Kerja Sama | Kesepakatan Bersama Trilateral dengan Kemensetneg dan USAID tentang Kerjasama Teknik Luar Negeri |
|
335 | Bagian Data | Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Sistem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan Perempuan dan Anak Secara Nasional |
|
336 | Bagian Data | Peraturan Menteri PPPA tentang Rencana Induk Teknologi Informasi KPPPA |
|
337 | Bagian Data | Peraturan Menteri PPPA tentang Tata Kelola Sistem Informasi Gender dan Anak |
|
338 | Bagian Penyusunan Program dan Anggaran | Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pemberian dan Pengelolaan Bantuan di Lingkup KPPPA |
|
339 | Bagian Penyusunan Program dan Anggaran | Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Renstra KPPPA Tahun 2015- 2019 |
|
340 | Bagian Organisasi dan Tata Laksana | Peraturan Menteri PPPA tentang NSPK Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak |
|