PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum
11 Juni 2014
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri
Detail Peraturan
Tipe | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
T.E.U | Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 08 September 2010 |
Tanggal Pengundangan | 14 September 2010 |
Subjek | Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang - PDPTPPO |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan | Diubah Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016. |
Penandatangan | Linda Amalia Sari |
Sumber | BN 2010 (447):5 hlm |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum dan Humas |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Abstrak | |
Peraturan Terkait Lainnya | |
Lampiran | |
Partisipasi Masyarakat | Isi Form |
622
114
0