PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum
8 April 2016
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Menteri
Detail Peraturan
Tipe | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Gugus Tugas Pusat Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
T.E.U | Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 03 Februari 2016 |
Tanggal Pengundangan | 08 April 2016 |
Subjek | Gugus Tugas Pusat PP TPPO |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan | Mengubah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2009 |
Penandatangan | Yohana Yembise |
Sumber | BN 2016 (537):5 hlm |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum dan Humas |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Abstrak | |
Peraturan Terkait Lainnya | |
Lampiran | |
Partisipasi Masyarakat | Isi Form |
507
101
0