BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum

Pra Harmonisasi Rpermenpppa Tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

23 Mei 2023
...

Dalam rangka finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), C.q Biro Hukum dan Humas pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023 bertempat di Hotel Ashley Tanah Abang melaksanakan Pra Harmonisasi RPermenpppa Tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.

Rancangan Peraturan Menteri PPPA ini merupakan luncuran dari Program Legislasi Kemen PPPA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PPPA Nomor 116 Tahun 2023 tentang Program Penyusunan Kemen PPPA Tahun 2023, sehingga perlu diselesaikan paling lambat pada Bulan Juni tahun 2023.

Berdasarkan catatan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) ini telah disusun sejak tahun 2021 serta telah melalui pembahasan dan proses uji publik dengan kementerian/lembaga terkait dan masyarakat

Latar belakang disusunnya Rancangan Peraturan Menteri PPPA ini yaitu:

  1. Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan PPPA merupakan urusan konkuren antara pemerintahan pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
  2. Sebagai pengejawantahan amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut, telah disusun Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang PPPA sebagai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang harus dipedomani oleh pemerintah daerah. Dalam Pasal 121 dan Pasal 134 Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK tingkat daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, dan tingkat daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak.
  3. Selanjutnya Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa standar penyelenggaraan urusan PPPA yang salah satunya Standar LPKRA ditetapkan oleh Menteri.
  4. Sehingga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (1) Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang PPPA sekaligus sebagai acuan pemberian layanan di lembaga penyedia layanan bagi AMPK agar dilakukan sesuai dengan standar yang ramah anak, maka disusun Peraturan Menteri PPPA tentang Standar LPKRA.

Urgensi atau tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPPA tentang Standar LPKRA yaitu sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga penyedia layanan bagi AMPK yang dikelola pemerintah, dan lembaga penyedia layanan bagi AMPK berbasis masyarakat dalam penguatan dan pengembangan lembaga layanan baik sebagai institusi maupun dalam memberikan layanan.

Sasaran yang ingin diwujudkan dalam Peraturan Menteri yaitu untuk:

  1. menguatkan dan mengembangkan Lembaga Penyedia Layanan bagi AMPK menjadi LPKRA; dan
  2. mengoptimalkan pelaksanaan Perlindungan Khusus Anak dalam mewujudkan kabupaten/kota layak Anak.

Jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Permen PPPA ini yaitu lembaga/unit penyedia layanan bagi AMPK milik pemerintah maupun lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan layanan bagi:

  1. Anak yang berhadapan dengan hukum antara lain Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berbasis masyarakat, atau instansi atau lembaga yang menangani pelindungan Anak berbasis masyarakat lainnya;
  2. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A);
  3. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain Balai/Loka Rehabilitasi NAPZA;
  4. Anak yang menjadi korban pornografi antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  5. Anak dengan HIV dan AIDS antara lain Balai/Loka maupun lembaga yang menangani perawatan dan pengasuhan bagi Anak dengan HIV/AIDS;
  6. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  7. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  8. Anak korban kejahatan seksual antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  9. Anak korban jaringan terorisme antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  10. Anak penyandang disabilitas antara lain shelter, balai rehabilitasi, dan lembaga pengasuhan Anak penyandang disabilitas berbasis masyarakat;
  11. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran antara lain shelter, rumah aman, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berbasis masyarakat;
  12. Anak dengan perilaku sosial menyimpang antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  13. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya antara lain shelter berbasis masyarakat, UPTD PPA, dan P2TP2A;
  14. unit layanan penanganan kasus pada penyedia layanan pendidikan; dan
  15. unit layanan penanganan kasus pada penyedia layanan kesehatan.

..............................................................................................................

Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak