BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum

Pertimbangan Dan Analisis Hukum Terkait Permasalahan Perempuan Dan Anak

30 September 2019
...

Pertimbangan dan Analisis hukum merupakan titik pijak dalam upaya menyusun kajian atas peraturan perundang-undangan sehingga akan menghasilkan peraturan perundang-undangan yang lebih implementatif. Dalam rangka melaksanakan Pertimbangan dan Analisis Hukum terkait Permasalahan Perempuan dan Anak di lingkungan Kemen PPPA, Biro Hukum dan Humas c.q Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pertemuan pada hari Jumat, 27 September 2019 bertempat di Hotel Onih, Bogor. Dalam pertemuan ini juga hadir Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM R.I, Ibu Liestiarini Wulandari, S.H., M.H, sebagai narasumber, yang didampingi oleh Kepala Bidang Sosial Budaya Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Bapak Apri Listiyanto. 

Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Ibu Margareth Robin, SH, MH, menerangkan bahwa analisis dan evaluasi hukum pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap norma hukum yang telah dibentuk (legal norm control mechanism). Dengan kata lain, analisis dan evaluasi hukum hanya dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Menteri PPPA yang telah ditetapkan. Hasil analisis dan evaluasi hukum yang dilakukan atas suatu Peraturan Menteri PPPA yaitu berupa rekomendasi, apakah Peraturan Menteri PPPA tersebut tetap diberlakukan, atau diubah, ataupun dicabut. Analisis dan evaluasi hukum sangat penting agar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri PPPA berikutnya telah dapat dilakukan pengukuran baik dari sisi substansi hukumnya, sisi struktur hukumnya serta sisi kultur hukumnya.

Dalam paparannya, Ibu Liestiarini Wulandari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa tujuan dari analisis dan evaluasi hukum adalah untuk mengetahui kondisi hukum yang ada (exist regulation) dalam rangka menilai capaian tujuan pembentukan suatu regulasi. Dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN menggunakan pedoman 6 dimensi yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang-undangan, dimensi potensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi kesesuaian norma dengan asas materi muatan, dan dimensi efektivitas pelaksaanaan peraturan perundang-undangan. Langkah kerja analisis dan evaluasi hukum terdiri dari inventarisasi peraturan perundang-undangan, rapat kelompok kerja, rapat narasumber, rapat bersama forum pakar,  Focus Grup Discussion (FGD) Jakarta dan Focus Grup Discussion (FGD) Daerah, laporan akhir, dan penyampaian hasil analisis dan evaluasi hukum.


Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Biro Hukum dan Humas,

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

 

 

..............................................................................................................

Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak