BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum

Pertemuan Koordinasi Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Dan Instrumen Hukum Tahun 2024

7 Desember 2023
...
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA

JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110,
TELEPON (021) 3842638, 3805563
Laman: https//:www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id

PERTEMUAN KOORDINASI USULAN PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN INSTRUMEN HUKUM TAHUN 2024

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemen PPPA, Kemen PPPA melaksanakan Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum melalui Peogram Penyusunan (PROGSUN) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri PPPA.

Kegiatan ini mempunyai nilai strategis dalam rangka meningkatkan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya di lingkungan Kemen PPPA, khusunya sebagai bentuk menjalankan fungsi koordinasi dan formil tahapan perencanaan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil evaluasi capaian progsun tahun 2023 pada tanggal 17 November 2023 yang lalu, terkait Usulan Rancangan Peraturan Menteri, terdapat 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Menteri (56,25%) dan 8 Draf Perjanjian Kerjasama Dalam Negeri (43%) yang masih harus diselesaikan sebelum berakhirnya tahun 2023. Diperlukan komitmen dan kehati-hatian dari Pejabat Pimpinan Tinggi di satuan kerja pemrakarsa apabila akan mengajukan usulan Progsun baru di tahun 2024, mengingat masih ada rancangan yang belum selesai pada tahun 2023 yang berpotensi menjadi luncuran untuk diselesaikan pada tahun 2024.

Bekasi, 5-6 Desember 2023

Beberapa permasalahan dan pengalaman tidak tercapainya penyelesaian Proleg Kemen PPPA Tahun 2023, antara lain: 

  1. unit kerja telah menyusun timeline namun kurang konsisten dalam pelaksanaan, sehingga penyelesaian penyusunan baru dikejar pada tengah tahun dan akhir tahun, yang seharusnya sudah dimulai sejak Keputusan Menteri PPPA tentang Program Legislasi Kemen PPPA Tahun 2022 ditetapkan, hal ini perlu komitmen unit kerja selaku pemrakarsa;
  2. adanya ego sektoral dari unit kerja dan kementerian/lembaga karena tidak mau peraturan perundang-undangannya digabung/disimplifikasi dengan yang lain, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, bisnis proses dan tugas fungsi Kemen PPPA sebagai dasar pertimbangan dalam perumusan kebijakan;
  3. personil yang hadir dalam rapat pembahasan sering berganti dan kadang belum mendapatkan arahan dari pimpinan;
  4. substansi yang belum matang (belum clear) di tingkat internal namun langsung dibawa ke pembahasan tingkat eksternal (rapat Panitia Antarkementerian atau rapat pengharmonisasian) sehingga sering kali malah terjadi perdebatan yang panjang dan lama untuk menyamakan persepsi dan menyepakati substansi;
  5. sulitnya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam proses konsultasi publik untuk mendapatkan informasi/masukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan;
  6. bertambahnya proses birokrasi dalam penyusunan Peraturan Menteri yaitu harus ada persetujuan Presiden melalui Sekretaris Kabinet, apabila Peraturan Menteri yang akan disusun memenuhi salah satu kriteria berikut:
    1. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
    2. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
    3. persyaratan untuk penyusunan tidak dipenuhi, seperti belum adanya konsepsi, Naskah Akademik, atau bahkan draft rancangannya.

Progsun Kemen PPPA sangat penting karena hal ini sesuai dengan output yang akan dicapai oleh Ibu Menteri PPPA yaitu kebijakan di bidang PPPA sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA dimana salah satu fungsi Kemen PPPA adalah untuk melakukan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak. Selain itu, penyelesaian Progsun Kemen PPPA juga menjadi indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja beberapa Pimpinan Tinggi Pratama.

 

..............................................................................................................

Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak