BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum

Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kemen PPPA Tahun 2024

14 Juni 2024
...

Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024, Biro Hukum dan Humas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024 di Hotel Orient Jakarta.

Pada tahun 2023 telah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024 yang menetapkan Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu indikator penilaian dalam Reformasi Birokrasi pada suatu instansi pemerintah yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Indeks Reformasi Hukum merupakan sebuah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Adapun variabel penilaian IRH berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 yaitu:

a.    memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;

b.   mendorong regulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasalkan hasil reviu;

c.    mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan;

d.   meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Berdasarkan Variabel tersebut,  pelaksanaan IRH ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh  Biro Hukum dan Humas, namun demikian harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kemen PPPA.

Penataan regulasi ini mulai dilakukan secara intens di Indonesia pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memasukkan agenda penataan regulasi sebagai salah satu agenda Reformasi Hukum. Namun demikian, masih terdapat paradigma salah dalam penataan regulasi sehingga berbenturan dengan tujuan penataan regulasi yang dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo yang menginginkan regulasi bersifat tidak rigid, fleksibel, dan tanggap terhadap perubahan. Paradigma tersebut menyebabkan Pemerintah tidak memiliki cukup kekuatan dan kecepatan untuk mengantisipasi perubahan sosial masa kini dan masa depan yang semakin kompleks dan pesat, terutama isu perempuan dan anak yang sangat dinamis seiring dengan perkembangan zaman. 

Penilaian IRH ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi Kemen PPPA khususnya pada bidang reformasi hukum serta membangun pemahaman hukum yang responsif gender di lingkungan KemenPPPA. Dengan begitu, IRH menjadi instrumen yang sangat penting dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum di Kemen PPPA apakah sudah sejalan dengan kebijakan nasional serta sesuai dengan tujuan reformasi hukum yang diharapkan oleh Bapak Presiden RI untuk melakukan deregulasi dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menerapkan dan meningkatkan reformasi hukum di Kemen PPPA sehingga diharapkan tercipta birokrasi yang efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.

..............................................................................................................

Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak