Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA
15 Mei 2024Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, Biro Hukum dan Humas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA di Hotel Park Hyatt.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA (JDIH Kemen PPPA) yang sudah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum Kemen PPPA pada tahun 2024.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dasar Hukum pengelolaan JDIH KemenPPPA yaitu Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan kami juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Seiring dengan pengelolaan JDIH Kemen PPPA yang sangat cepat dan dinamis, terdapat beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan atau penggantian, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan.
Kegiatan di pimpin oleh Ibu Nuryanti Widyastuti, S.H., M.H selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dan secara teknis pembahasan pasal perpasal di pimpin oleh Bapak Radita Ajie, S.H., M.H., LLM selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini diawali dengan mendengarkan penjelasan dari Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA mengenai draft Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemen PPPA dan selanjutkan di tanggapi pasal oleh peserta termasuk dari Pusat Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, BPHN Kemenkumham yang menyampaikan terkait dengan Materi Muatan yang harus diatur dalam Peraturan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kementerian/Lembaga.
Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun 2024
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA