Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia Penyusun Peraturan Perundang-Undangan Atau Produk Hukum Terkait Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
2 September 2019Dalam rangka rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Biro Hukum dan Humas c.q Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Bimbingan Teknis (bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) penyusun peraturan perundang-undangan atau produk hukum terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pada hari Kamis, 29 Agustus 2019 bertempat di Hotel Mirah, Bogor. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan tugas yang dimiliki oleh Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPPPA yaitu melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, kegiatan bimtek ini secara khusus ditujukan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemen PPPA Tahun 2018.
Untuk melaksanakan tugas penyusunan peraturan perundang-undangan, perlu didukung oleh SDM yang memahami dan mengerti tentang tata cara penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan atau produk hukum sehingga faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan dapat diminimalisir, seperti:
- keterbatasan pengetahuan dan kemampuan tentang teori pembentukan peraturan perundang-undangan;
- masih kurangnya sosialisasi tentang teknis penyusunan peraturan perundang-undangan atau produk hukum; dan
- kurangnya SDM yang benar-benar mampu dan menguasai teknik perancangan peraturan perundang-undangan atau produk hukum.
Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan mempraktikan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan atau produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM penyusun peraturan perundang-undangan atau produk hukum di lingkungan KPPPA dalam mempersiapkan dan menyusun peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik. Indikator keluaran dari kegiatan Bimtek ini yaitu:
- tersampaikannya materi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan atau produk hukum;
- praktik penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan atau produk hukum terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang lebih baik dari sisi teknik penyusunannya.
Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Biro Hukum dan Humas,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA