PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum

21 April 2021

Surat Edaran Sekretaris Kementerian Nomor 15 Tahun 2021

Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Surat Edaran Sekretaris Kementerian

Download

Detail Peraturan
Tipe Peraturan Perundang-Undangan
Judul Surat Edaran Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perllindungan Anak Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor Peraturan 15
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran Sekretaris Kementerian
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE Sesmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 21 April 2021
Tanggal Pengundangan
Subjek Cuti-Hari Raya
Status Peraturan Berlaku
Keterangan
Penandatangan Pribudiarta Nur Sitepu
Sumber -
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kemen PPPA
Bidang Hukum -
Abstrak
Peraturan Terkait Lainnya
Lampiran
Partisipasi Masyarakat Isi Form
339 74 0
Unduh
Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak