PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum
8 Juni 2016
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri
Detail Peraturan
Tipe | Peraturan Perundang-Undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penetapan Peringkat Jabatan Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dan Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
T.E.U | Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 07 Juni 2016 |
Tanggal Pengundangan | 08 Juli 2016 |
Subjek | Peringkat Jabatan |
Status Peraturan | Berlaku |
Keterangan | Mengubah Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 |
Penandatangan | Yohana Yembise |
Sumber | BN 2016 (852):7 hlm |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum dan Humas |
Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
Abstrak | |
Peraturan Terkait Lainnya | |
Lampiran | |
Partisipasi Masyarakat | Isi Form |
539
60
0