PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum

03 Maret 2008

Keputusan Menteri Nomor 16B/MEN.PP/III/2008 Tahun 2008

Honorarium Tim Kelompok Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Keputusan Menteri


Detail Peraturan
Tipe Peraturan Perundang-Undangan
Judul Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 16B/MEN.PP/III/2008 Tahun 2008 tentang Honorarium Tim Kelompok Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia
T.E.U Indonesia, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor Peraturan 16B/MEN.PP/III/2008
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 03 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
Subjek KPAI - Honorarium
Status Peraturan Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut.
Penandatangan Meutia Hatta Swasono
Sumber -
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Abstrak
Peraturan Terkait Lainnya
Lampiran
Partisipasi Masyarakat Isi Form
102 8 0
Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak