PRODUK HUKUM
Dokumen Hukum | Produk Hukum

03 Maret 2008

Keputusan Menteri Nomor 16/MEN.PP/III/2008 Tahun 2008

Honorarium Tim Bidang umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Keputusan Menteri


Detail Peraturan
Tipe Peraturan Perundang-Undangan
Judul Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 16/MEN.PP/III/2008 Tahun 2008 tentang Honorarium Tim Bidang umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia
T.E.U Indonesia, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor Peraturan 16/MEN.PP/III/2008
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 03 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
Subjek KPAI
Status Peraturan Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut.
Penandatangan Meutia Hatta Swasono
Sumber -
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Abstrak
Peraturan Terkait Lainnya
Lampiran
Partisipasi Masyarakat Isi Form
206 51 0
Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak