DAFTAR PROLEG
Pembentukan PUU | Program Legislasi | Daftar Proleg
No Unit Penanggungjawab Jenis Peraturan Judul Peraturan Perkembangan Partisipasi Masyarakat
381 Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PPPA tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara PPPA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPPPA Isi Form
382 Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Presiden Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Isi Form
383 Inspektorat Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Kemenko PMK, KPPPA, Kemenpora, ANRI, Bapeten, Lemsaneg, dan Komnas HAM tentang Tim Gabungan Penilai Angka Kredit Auditor Isi Form
384 Inspektorat Peraturan Menteri Peraturan Menteri PPPA tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan KPPPA Isi Form
385 Asdep Partisipasi Media Kesepakatan Bersama Kesepakatan Bersama dalam Pelaksanaan PUG, PP, dan PA antara KPPPA dengan Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Isi Form
386 Asdep Partisipasi Media Kesepakatan Bersama Kesepakatan Bersama dalam Pelaksanaan PUG, PP, dan PA antara KPPPA dengan Lembaga Sensor Film (LSF). Isi Form
387 Asdep Partisipasi Media Kesepakatan Bersama Kesepakatan Bersama antara KPPPA dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak di Bidang Penyiaran Isi Form
388 Asdep Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PPPA tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Isi Form
389 Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Peraturan Menteri Peraturan Menteri PPPA tentang Pedoman Standarisasi Ruang Bermain Ramah Anak Isi Form
390 Sesdep Bidang Pemenuhan Hak Anak Peraturan Presiden Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak Isi Form

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak