Tindak Lanjut Usulan Prolegnas RUU Prioritas dan Progsun RPP DAN RPerpres Tahun 2023
14 Februari 2023Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), C.q Biro Hukum dan Humas pada Hari Selasa tanggal 13 Februari 2023 bertempat di Lantai 6 Gedung KemenPPPA melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Usulan Prolegnas RUU Prioritas dan Progsun RPP dan Rperpres Tahun 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, Progsun PP, dan Progsun Perpres Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tanggal 9 Februari 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Titi Eko Selaku Plh. Sekretaris Kementerian PPPA dan beliau menyampaikan bahwa pertemuan ini mempunyai nilai strategis dalam rangka meningkatkan koordinasi dan penyelesaian peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh Kemen PPPA, khusunya sebagai bentuk menjalankan fungsi koordinasi dan formil tahapan perencanaan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, beliau berharap melalui kegiatan ini proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
Pada rapat hari ini membahas terkait tindak lanjut penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan Gender (RUU KG), RPP, dan RPerpres Progsun 2023 dan luncuran Tahun 2022 yang meliputi RPP dan RPerpres Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS):
- RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
- RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
- RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; dan
- RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan.
Kemudian Terdapat RPerpres tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, yang diprakarsai oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak yang harus dilaporkan setiap triwulan dan diselesaikan pada tahun 2023.
Pemrakarsa diharapkan melaporkan perkembangan pembahasan/penyusunan termasuk apabila ada kendala dalam proses penyusunan dan Langkah yang telah dilakukan oleh Pemrakarsa. Laporan dilakukan secara tertulis setiap bulan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA