Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementerian PPPA
23 Februari 2024
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 15, JAKARTA 10110, TELEPON (021) 3842638, 3805563 Laman: https//:www.kemenpppa.go.id - Email: persuratan@kemenpppa.go.id |
PRA HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI PPPA TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PPPA
Pada hari Rabu tanggal 21 Februari Tahun 2024, Biro Hukum dan Humas memfasilitasi pelaksanaan Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPPA Tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian PPPA di Hotel Morrissey Jakarta.
Rancangan Peraturan Menteri PPPA ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Setiap institusi penyelenggara negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang maka semata-mata untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Sehingga, Kementerian PPPA merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Biro Hukum dan Humas bersama unit kerja pemrakarsa yang mengusulkan rancangan tersebut di dalam daftar Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkup Kemen PPPA tahun 2023 yang dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan, permasalahan, dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian rancangan untuk dapat maju ke proses harmonisasi, sehingga capaian kinerja penyusunan PUU dan Instrumen Hukum dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam rangka penyempurnaan tata kelola pelayanan publik melalui perubahan standar pelayanan di lingkungan KemenPPPA, perlu dilakukan Rapat Pra-harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Pelayanan di Lingkungan KemenPPPA sebagai acuan bagi setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkup Kemen PPPA agar mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA