BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak

7 Agustus 2019
...

Dalam rangka pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Biro Hukum dan Humas c.q Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan mengadakan pertemuan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 bertempat di Hotel Oria Jakarta dengan Narasumber Bapak Drs. Yasmon, M.L.S selaku Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dan Ibu. Margareth Robin Korwa, SH, M.H selaku  Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas  yang di Moderatori oleh Yeyep Mulyana, S.H.,M.H selaku Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, sedangkan peserta pada kegiatan ini meliputi seluruh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA dan termasuk yang tergabung dalam Tim Website JDIH Kemen PPPA. 

Rangkaian acara pada kegiatan ini adalah pembuatan akun bagi Tim Website JDIH yang sekaligus sebagai Tim Focal Point penyusunan Program Legislasi (Proleg) Kemen PPPA, pemaparan dari Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas tentang pengembangan website JDIH Kemen PPPA Tahun 2019, dan terakhir pemaparan dari Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional mengenai urgensi JDIH dan kriteria penilaian JDIH untuk penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). 

Tujuan pengembangan website JDIH Kemen PPPA Tahun 2019 adalah untuk terwujudnya pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta agar menjadi lebih user friendly. Pengembangan website JDIH Kemen PPPA Tahun 2019 yaitu pertama kolom pencarian peraturan perundang-undangan dijadikan satu dan cukup memasukkan kata atau frasa yang diketahui saja, tidak perlu lengkap. Kedua, penambahan fitur Proleg, yang terdiri dari 3 (tiga) menu yaitu SK Menteri PPPA tentang Proleg Kemen PPPA, daftar Proleg Kemen PPPA, dan Proses/Perkembangan Penyusunan Peraturan yang sudah dimasukan dalam Proleg Kemen PPPA. Ketiga, penambahan fitur live chat, dengan Fitur ini, Pengguna/User dapat berkomunikasi secara langsung dengan Tim website JDIH Kemen PPPA dalam rangka konsultasi hukum tentang peraturan perundang-undangan terkait PPPA. Inovasi/pengembangan lainnya dalam pengelolaan JDIH yaitu sedang diproses pembuatan aplikasi mobile JDIH Kemen PPPA berbasis android, dan adanya Ruang JDIH/Pojok Hukum di ruangan Biro Hukum dan Humas. 

Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S dalam paparannya menjelaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dibentuk sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum yang dikelola oleh JDIHN adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Kriteria penilaian anggota JDIHN Tahun 2019 adalah:

1.   Organisasi;

2.   Sumber Daya Manusia;

3.   Koleksi Dokumen Hukum;

4.   Teknis pengelolaan;

5.   Sarana dan prasarana;

6.   Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan

7.   Inovasi dan promosi.

 

 

Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Biro Hukum dan Humas,

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 

..............................................................................................................

Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA

Link terkait
Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak