Pemahaman Terkait Dengan Proses dan Tahapanan Pemengukuran Indeks Kualitas Keluarga di Kemen PPPA
5 Juni 2024Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, Biro Hukum dan Humas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemahaman tahapan dan proses pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di Vertu Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) di lingkungan Kemen PPPA.
Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023 telah terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024 yang menetapkan di dalamnya Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan dilanjutkan, disinergikan, dan disederhanakan untuk mengukur Area Perubahan Penataan Peraturan Perundangan/Deregulasi Kebijakan.
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan pengaturan agenda, formulasi, implementasi dan proses evaluasi. IKK menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi (RB) terkait program/area perubahan penataan peraturan perundang-undangan/deregulasi kebijakan.
Tentunya, sebagai kementerian yang bergerak di ranah kebijakan, IKK adalah ujung tombak dalam peran strategis dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemen PPPA untuk mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Perlu saya tekankan dan kita pahami bersama, meskipun Biro Hukum dan Humas berperan sebagai koordinator IKK, namun demikian menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kemen PPPA untuk melaksanakan pengukuran IKK ini.
Selain itu, pengukuran IKK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi Kemen PPPA serta membangun pemahaman unutuk peningkatan kualitas kebijakan dalam proses pengelolaan kebijakan selanjutnya sesuai hasil pengukuran IKK yang telah dilaksanakan dan diimpelentasikan dengan baik sehingga impact dari suatu kebijakan apakah benar-benar mencapai tujuan dari kebijakan atau tidak.
Dengan begitu, IKK menjadi instrumen yang sangat penting dalam menilai kebijakan-kebijakan Kemen PPPA, yang harus dipahami oleh seluruh jajaran Kemen PPPA. Peran kementerian ini dalam membentuk kebijakan yang berfokus pada kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak hanya diukur dari segi kuantitas, tetapi juga dari kualitas kebijakan yang dihasilkan. IKK menjadi jendela yang memberikan gambaran menyeluruh tentang sejauh mana kebijakan tersebut mencapai tujuan yang diinginkan.
Diharapkan Kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menerapkan dan meningkatkan kualitas kebijakan di Kemen PPPA. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik terhadap IKK, diharapkan tercipta birokrasi yang efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.
Kegiatan ini di buka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA serta dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan materi dari perwakilan Lembaga Administrasi Negara serta dari Kementerian Sosial untuk berbagi praktik baik pengukuran IKK di Kementerian Sosial, kemudian acara selanjutnya yaitu pengisian IKK pada Aplikasi IKK.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA