Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan UU Tpks
13 Maret 2023Dalam rangka sinkronisasi materi muatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), C.q Biro Hukum dan Humas pada Hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Hotel Mercure Jakarta Sabang melaksanakan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan UU TPKS.
UU TPKS merupakan sebuah wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi. Adapun UU TPKS tersebut mengamanatkan beberapa peraturan pelaksana yang disederhanakan menjadi 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditunjuk sebagai Pemrakarsa penyusunan 2 (dua) PP dan 3 (tiga) Perpres, yaitu:
- RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan selaku penanggung jawab);
- RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak selaku penanggung jawab);
- RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS (Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak selaku penanggung jawab);
- RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan selaku penanggung jawab); dan
- RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan selaku penanggung jawab).
Dalam upaya memberikan jaminan hak-hak korban, peraturan pelaksana Undang-Undang TPKS tersebut harus segera disusun agar tahapan-tahapan perlindungan terhadap korban dapat dilaksanakan, termasuk materi muatan yang saling beririsan dalam peraturan pelaksanaan UU TPKS.
Tujuan kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan UU TPKS meliputi:
- mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS;
- menyamakan persepsi dalam penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS; dan
- mempercepat proses penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS, dengan tetap memperhatikan kualitas produk peraturan yang memperhatikan teknis penyusunan dan materi muatan PUU.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden Pelaksanaan UU TPKS meliputi:
- diperolehnya informasi mengenai hambatan pelaksanaan penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS; dan
- adanya persepsi yang sama dalam proses penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS; dan
- adanya langkah-langkah dan strategi percepatan penyelesaian penyusunan RPP dan RPerpres Pelaksanaan UU TPKS, dengan saling memberikan informasi atas hasil pembahasan yang dilakukan masing-masing unit kerja pemrakarsa.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA