Konsultasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Utara
21 Juni 2019Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Utara yang diwakili langsung oleh Bapak Forseman selaku Kepala Dinas menerangkan maksud kedatangannya dalam rangka Konsultasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang KLA ke Biro Hukum dan Humas KemenPPPA. Beliau menerangkan bahwa Kabupaten Minahasa Utara sudah berkomitmen dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang KLA.
Perlu diketahui bahwa kebijakan KLA merupakan amanat Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memerintahkan Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan KLA. Saat ini, proses penyusunan Peraturan Presiden tentang Kebijakan KLA sudah sampai tahapan proses perbaikan pada lampirannya sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam salah satu Pasal Peraturan Presiden tentang Kebijakan KLA memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang KLA. Peraturan Daerah tersebut bermaterikan Rencana Aksi Daerah yang mengacu kepada Dokumen Nasional dan Rencana Aksi Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Kebijakan KLA.
Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,
Biro Hukum da Humas,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA