BERITA Hukum
Informasi Hukum | Berita Hukum
Konsultasi Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
29 Juli 2019Pada hari Jumat, 26 Juli 2019 bertempat di ruang rapat Dewi Sartika Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas beserta jajaran Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan menerima Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima yang didampingi oleh staf Sekretariat DPRD serta Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima. Ketua Pansus DPRD, Bapak Muhammad Aminurlah menerangkan bahwa maksud kedatangan beliau dan rombongan adalah dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Ranperda ini telah masuk dalam tahap finalisasi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB, Ibu Laily Ramdhani menambahkan bahwa terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, saat ini Kabupaten Bima telah mempunyai aplikasi berbasis android yang bernama SI MAWAR. Aplikasi ini merupakan wadah bagi warga Kabupaten Bima untuk memberikan laporan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta untuk memperoleh informasi mengenai perempuan yang memiliki usaha, perempuan yang berkebutuhan khusus, aktifitas perempuan, dan perempuan yang memiliki inovasi atau perempuan inspirasi. Aplikasi SI MAWAR ini masuk dalam Top 99 pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Ibu Margareth Robin menjelaskan bahwa yang harus diketahui pertama kali dalam penyusunan Ranperda apakah sudah ada naskah akademik atau belum, karena substansi dalam Ranperda harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam naskah akademiknya. Kemudian hal berikutnya adalah latar belakang dan urgensi dari pembentukan Ranperda, serta apakah Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sedangkan dari sisi legal drafting rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menyangkut perlindungan perempuan dan anak, kita tidak bisa lepas dari prinsip perlindungan. Prinsip perlindungan bagi perempuan adalah mulai dari bagaimana pencegahannya, penanganannya hingga pemberdayaannya dan prinsip perlindungan bagi anak adalah pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak.
Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Biro Hukum dan Humas,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA