Harmonisasi RPermenpppa Tentang Rencana Aksi Daerah P3AKS Dan RPermenpppa Tentang Standar Layanan RP3 di Tempat Kerja
18 November 2022Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Hari Kamis tanggal 17 November 2022 bertempat di Hotel Savero Style Bogor memfasitasi kegiatan Harmonisasi RpermenPPPA Tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial dan RpermenPPPA Tentang Standar Layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
Kegiatan harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan berupa:
1. RpermenPPPA Tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Konflik Sosial:
a. Reformulasi Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12;
b. Menambahkan 1 (satu) ayat baru pada Pasal 9 mengenai faktor penting dalam penyusunan RAD P3AKS;
c. Menambahkan 1 (satu) pasal baru yaitu Pasal 13 mengenai ketentuan peralihan;
d. Menyesuaikan diksi menjadi kalimat positif pada Lampiran;
e. Menambahkan narasi permasalahan RAN P3AKS 2020-2025 pada Lampiran;
f. Menyesuaikan diksi pada Bab II: Tantangan dalam Lampiran;
g. Menyesuaikan Bab III: Penyusunan RAD P3AKS dengan batang tubuh dan reformulasi;
h. Mengubah judul Bab VI menjadi Bab IV; dan
i. Substansi Rancangan Peraturan Menteri ini membutuhkan persetujuan dari Presiden berdasarkan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
2. RpermenPPPA Tentang Standar Layanan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja:
a. Menyepakati untuk menjadi perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja;
b. Reformulasi konsiderans;
c. Reformulasi batang tubuh mengubah Pasal 1 dan Pasal 3;
d. Menyisipkan satu pasal baru di antara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A tentang standar layanan;
e. Reformulasi lampiran; dan
f. Menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mengingat substansinya lintas sektor dan berdampak luas pada masyarakat sehingga membutuhkan persetujuan dari Presiden melalui Sekretariat Kabinet.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA