Harmonisasi RPermenpppa Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak
29 November 2022Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Hari Jumat tanggal 25 November 2022 bertempat di Hotel Aone Jakarta untuk memfasilitasi kegiatan Harmonisasi RPermenPPPA Tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang dihadiri oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Sekretariat Kabinet
Kegiatan harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan berupa:
- menyesuaikan pengacuan dalam Pasal 16 ayat (1);
- menyesuaikan pengacuan dalam Pasal 31 ayat (2);
- mereformulasi Pasal 17 ayat (2) huruf d;
- menambahkan ayat (4) dalam Pasal 17;
- menambahkan ayat (2) dalam Pasal 31;
- mereformulasi Pasal 36 ayat (3);
- mereformulasi Pasal 37 ayat (3) huruf f dan huruf h;
- menambahkan 1 (satu) bab baru yakni Bab VIII Ketentuan Peralihan; dan
- penetapan Peraturan Menteri ini menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA