Finalisasi Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemenpppa Tahun 2023
17 Februari 2023Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), C.q Biro Hukum dan Humas pada Hari Rabu-Kamis tanggal 15-16 Februari 2023 bertempat di Hotel 101 Bogor melaksanakan kegiatan Finalisasi Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemenpppa Tahun 2023.
Dasar hukum pelaksanaan pertemuan ini yaitu untuk melaksanakan mandat dari Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri PPPA Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Kemen PPPA yang menyebutkan bahwa Sekretaris kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk memfasilitasi usulan bersama dengan Pemrakarsa.
Kegiatan pembahasan usulan Progsun dilaksanakan untuk:
- mengetahui komitmen Pemrakarsa untuk menyelesaikan luncuran Program Legislasi Kemen PPPA Tahun 2022;
- mengklarifikasi usulan yang disampaikan melalui website JDIH dan indikator kinerja terkait peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum dalam perjanjian kinerja, yang rinciannya akan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas; dan
- penguatan komitmen penyelesaian peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum oleh Pemrakarsa pada bulan Juni 2023 untuk luncuran Proleg Tahun 2022 dan penyelesaian pada tahun 2023 untuk usulan Progsun Tahun 2023.
Pertemuan ini menghasilan kesimpulan:
- Penyusunan Progsun Kemen PPPA sebagai dasar capaian kinerja yang harus diselesaikan pada tahun 2023.
- Beberapa catatan terkait RPermen PPPA:
- berbasis kewenangan serta tugas dan fungsi Kemen PPPA;
- pemrakarsa memperbarui substansi konsepsi berdasarkan catatan hasil pertemuan hari ini;
- format penyusunan konsepsi mengacu pada Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2022;
- mengunggah usulan Progsun Kemen PPPA melalui jdih.kemenpppa.go.id paling lambat hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
- Draf Kepmen PPPA tentang Progsun disusun berdasarkan dokumen yang diunggah oleh Pemrakarsa melalui JDIH.
- Setelah Progsun Kemen PPPA ditetapkan, masing-masing Pemrakarsa menyusun timeline dan melaporkan ke Sekretaris Kementerian dengan tembusan Kepala Biro HH.
- Usulan kerja sama dalam negeri dari Pemrakarsa disertai dengan urgensi dan disampaikan kepada Sekretaris Kementerian melalui Biro HH.
- Usulan kerja sama dalam negeri akan dikoordinasikan oleh Layanan Kerja Sama pada Biro HH, paling lambat hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 pukul 23.59 WIB sudah diunggah ke JDIH oleh Pemrakarsa.
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA