Evaluasi Program Legislasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019
21 Agustus 2019Biro Hukum dan Humas c.q Bagian Hukum dan Perundang-undangan mengadakan kegiatan Evaluasi Program Legislasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Proleg Kemen PPPA) dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2019. Program Legislasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Proleg Kemen PPPA) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Proleg Kemen PPPA berisi daftar peraturan perundang-undangan dan produk hukum yang disusun oleh unit kerja di lingkungan Kemen PPPA dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Proleg Kemen PPPA ditetapkan dengan Keputusan Menteri PPPA, dan diikuti dengan Keputusan Sekretaris Kementerian tentang Tim Focal Point Proleg Kemen PPPA. Tim Focal Point dibentuk dalam rangka koordinasi penyusunan dan pelaksanaan Proleg Kemen PPPA.
Biro Hukum dan Humas khususnya Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan sebagai leading sektor Proleg Kemen PPPA, secara berkala mengadakan pertemuan Evaluasi Proleg Kemen PPPA. Pertemuan kali ini dihadiri oleh Tim Focal Point Proleg Kemen PPPA yang membahas:
1. Evaluasi terhadap pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum (yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri PPPA, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama) yang tercantum dalam Keputusan Menteri PPPA Nomor 117 Tahun 2019 tentang Proleg Kemen PPPA Tahun 2019, untuk mengetahui berapa jumlah peraturan perundang-undangan dan produk yang sudah selesai dilaksanakan, belum selesai dilaksanakan, atau bahkan tidak disusun sampai dengan periode bulan Agustus 2019.
2. Pembuatan Grup WhatsApp Tim Focal Point Proleg Kemen PPPA Tahun 2019, dalam rangka koordinasi pelaksanaan Proleg Kemen PPPA.
3. Bimbingan Teknis Penginputan Proleg pada website jdih.kemenpppa.go.id khususnya pada fitur “proses penyusunan proleg”.
Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Biro Hukum dan Humas,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
..............................................................................................................
Tim JDIH - Biro Hukum Kemen PPPA