[]
Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 7 April 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. - Jakarta, 2021.
SE Memteri PPPA
Jakarta